Jakarta, FORTUNE - Cara mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak secara tahunan dari dua perusahaan kerap membingungkan pekerja. Terutama mereka yang memiliki bukti potong pajak dari di dua perusahaan berbeda karena berhenti bekerja dan melanjutkan bekerja di tempat lain dalam tahun berjalan.
Lantas bagaimana cara lapor SPT dari dua perusahaan berbeda?
Sebagai pengingat, pelaporan SPT adalah salah satu kewajiban seorang wajib pajak. Ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam beleid itu, tiap wajib pajak diharuskan melaporkan SPT dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dapat melaporkan SPT dengan menggunakan salah satu dari tiga jenis formulir sesuai dengan kriterianya, yaitu SPT Tahunan PPh WP OP 1770 SS, SPT Tahunan PPh WP OP 1770 S, dan SPT Tahunan PPh WP OP 1770.
SPT Tahunan 1770 SS digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto--selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas--kurang dari Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja.
Kemudian, SPT Tahunan 1770 S digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dari satu atau lebih pemberi kerja. Sementara SPT Tahunan 1770 digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
Artinya, untuk WP OP yang memiliki penghasilan dari dua perusahaan, pelaporan SPT-nya menggunakan formulir 1770 S. Jika laporan SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, WP OP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.