Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, FORTUNE - Melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak adalah salah satu kewajiban warga negara. Terutama, mereka yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) alias wajib pajak. Ia tak harus seorang pekerja tetap, pegawai negeri atau karyawan perusahaan swasta, melainkan juga bisa seorang pekerja lepas, content creator, blogger, notaris, dokter, penulis, dan sebagainya.

Namun, banyak orang--terutama pekerja lepas yang tak pernah memiliki slip gaji--yang masih bingung bagaimana cara mengisi dan lapor SPT pajak. Lantas bagaimana caranya? 

Sebelum melangkah ke cara pelaporan, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pekerja lepas; memiliki beberapa sumber pekerjaan (bukan satu pemberi kerja); memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final; punya penghasilan dalam negeri lain  seperti bunga, royalti, dan lainnya; atau memiliki penghasilan luar negeri perlu melakukan pelaporan melalui formulir 1770.

Persiapan Dokumen

Setelah mengetahui jenis formulir yang akan diisi, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan beberapa dokumen untuk dapat mengisi SPT Tahunan dengan formulir 1770.

Dokumen tersebut, antara lain:

  • Penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1 atau A2 (jika kamu pegawai dengan penghasilan lain)
  • Neraca dan laporan laba rugi atau laporan keuangan (bila menggunakan metode pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (bila menggunakan metode norma/NPPN)
  • Lembar perhitungan PPh Terutang (WP dengan status PH atau MT)
  • Daftar perhitungan peredaran bruto (UMKM omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun)
  • Jumlah penghasilan, pembayaran PPh Pasal 25, pemberitahuan norma (pengusaha omzet di atas Rp4,8 miliar setahun).

Sebagai catatan, PPh yang dimaksud di sini adalah penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Sementara status MT adalah penghasilan suami-istri dikenai pajak terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Perlu diketahui pula, bahwa setelah tahap persiapan ini, Anda akan mengisi sejumlah lampiran dengan kolom pertanyaan berbeda-beda. Jadi Ada baiknya Anda menyimak betul-betul tiap kolom pertanyaan dan mengisinya dengan benar.

Mengisi Lampiran IV

Pertama, Anda akan mengisi lampiran IV yang memuat pertanaay umum seperti Tahun Pajak, Periode Pajak, Metode Penghitungan Pajak, NPWP, dan Nama Wajib Pajak.

Selanjutnya, dalam lampiran tersebut, isi bagian A dengan Informasi Harta pada Akhir Tahun, bagian B dengan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun, dan bagian C dengan Daftar Susunan Anggota Keluarga.

Bagian A: Harta pada Akhir Tahun
Pada bagian ini, Anda harus mengisi harta yang dimiliki pada akhir tahun di bagian B Lampiran 1770-IV. Jangan lupa untuk mengisi bagian Kode Harta sesuai dengan daftar Kode Harta.

Perlu dicatat, kode harta terdiri dari 3 digit angka dengan fungsi sebagai berikut:

  • Digit pertama dimulai dengan angka 0 menggambarkan klasifikasi Harta 
  • Digit berikutnya menggambarkan kategori harta seperti (1) untuk Kas dan Setara Kas, (2) untuk Piutang, (3) untuk Investasi, (4) untuk Alat Transportasi, (5) untuk Harta Bergerak Lainnya, (6) untuk Harta Tidak Bergerak.
  • Digit ketiga menerangkan tentang detail hartanya.

Sebagai contoh: Kode 011. Figit pertama 0 berarti Harta, digit kedua 1 berarti Kas dan Setara Kas, digit ketiga 1 berarti Uang Kas. Sementara Kode 014, berarti Harta, Kas dan Setara Kas, lalu digit ketiga 4 berarti Deposito.

Bagian B: Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun
Anda harus mengisi Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun yang dimiliki pada akhir tahun di Bagian B Lampiran 1770-IV. Kodefikasi Kewajiban/Utang mirip dengan Harta yang menggunakan 3 digit. Bedanya, digit pertama menggunakan kode angka 1.

Jadi, Anda harus melihat pada Daftar Kode Kewajiban/ Utang untuk menentukan kode ini dengan tepat.

Bagian C: Daftar Susunan Anggota Keluarga
Lalu, pada bagian ini Anda harus mengisi Daftar Susunan Anggota Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga.

Mengisi Lampiran III

Pada lampiran ini, Anda perlu mengisi bagian A yakni berupa penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/ atau bersifat final. Kemudian, ada pula bagian B yang perlu diisi, yakni penghasilan yang tidak termasuk objek pajak-bagian ini diisi jika pada 2019 Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Terakhir, pada bagian C, Anda perlu mengisi penghasilan Istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

Mengisi Lampiran II

Pada bagian ini, Anda hanya perlu mengisi bagian A di mana terdapat kolom berupa daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang dibayar/ dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah.

Mengisi Lampiran I

Pada lampiran I, terdapat sejumlah bagian yang harus Anda isi, mulai dari pertanyaan umum nama angkutan publik hingga spesifik seperti bunga, royalti, sewa dan sebagainya. Berikut rinciannya:

  • Bagian A: Penghasilan Neto dalam negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan pembukuan)
  • Bagian B: Penghasilan Neto dalam negeri negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
  • Bagian C: Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
  • Bagian D: Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat netral).

Formulir Induk (Perhitungan Pajak)

Selain mengisi lampiran-lampiran, Anda juga harus mengisi formulir induk. Pada formulir ini, Anda harus mengisi informasi data diri dan juga informasi tentang usaha dan status perpajakan Anda.

Sebagai gambaran, status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri adalah sebagai berikut:

  • KK: Normal / Penghasilan digabung 
  • HB: Hidup Berpisah berdasar putusan hakim 
  • PH: Perjanjian Pemisahan Harta & Penghasilan
  • MT: Memilih utk menjalankan hak & kewajiban pajak sendiri (NPWP tersendiri)

Setelahnya, Anda merekapitulasi informasi dari lampiran I s.d IV dengan rincian sebagai berikut:

  • Penghasilan Neto dalam negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (Lampiran I Bagian A dan B)
  • Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (Lampiran I Bagian C)
  • Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (Lampiran I Bagian D)
  • Penghasilan Neto Luar Negeri (Apabila Ada)
  • Jumlah Penghasilan Neto (angka 1+2+3+4)
  • Zakat/ Sumbangan Keagamaan yang bersifat wajib
  • Jumlah Penghasilan Neto setelah pengurangan zakat/sumbangan keagamaan (angka 5-6)
  • Kompensasi Kerugian
  • Jumlah Penghasilan Neto setelah pengurangan Kompensasi Kerugian (7-8)
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan Kena Pajak (angka 9-10)
  • PPh Terutang (Tarif Pasal 17 UU PPh X Angka 11)
  • Pengembalian/ Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
  • Jumlah PPh Terutang (12+13)
  • PPh yang dipotong / dipungut oleh pihak lain, PPh yang dibayar / dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah (Lampiran II Bagian A)
  • Rincian PPh yang harus dibayar sendiri dan PPh yang lebih dipotong/ dipotong
  • Rincian PPh yang harus dibayar sendiri
  • Jumlah Kredit Pajak
  • Rincian PPh Lebih/ Kurang Bayar
  • Keterangan Permohonan Restitusi
  • Angsuran PPh
  • Lampiran-lampiran

Editorial Team