Jakarta, FORTUNE - Melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak adalah salah satu kewajiban warga negara. Terutama, mereka yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) alias wajib pajak. Ia tak harus seorang pekerja tetap, pegawai negeri atau karyawan perusahaan swasta, melainkan juga bisa seorang pekerja lepas, content creator, blogger, notaris, dokter, penulis, dan sebagainya.
Namun, banyak orang--terutama pekerja lepas yang tak pernah memiliki slip gaji--yang masih bingung bagaimana cara mengisi dan lapor SPT pajak. Lantas bagaimana caranya?
Sebelum melangkah ke cara pelaporan, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pekerja lepas; memiliki beberapa sumber pekerjaan (bukan satu pemberi kerja); memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final; punya penghasilan dalam negeri lain seperti bunga, royalti, dan lainnya; atau memiliki penghasilan luar negeri perlu melakukan pelaporan melalui formulir 1770.