NEWS

KIP Kuliah 2024: Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftarannya

Simak syarat dan ketentuan lengkapnya

KIP Kuliah 2024: Syarat, Jadwal, dan Cara PendaftarannyaIlustrasi kip kuliah (Dok. kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
21 May 2024

KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah salah satu program pemerintah bagi pelajar Indonesia untuk mengakses pendidikan. Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) lewat PLPP/Puslapdik.

Adanya program tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan pendidikan yang lebih besar bagi pelajar berprestasi. Terlebih bagi yang memiliki kendala finansial untuk bisa berkuliah tanpa perlu memusingkan biaya kuliah.

Buka setiap tahun, KIP juga dibuka pada tahun 2024. Simak info selengkapnya di sini.

Apa itu KIP Kuliah?

Dari pengertiannya, KIP kuliah adalah salah satu Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang diberikan pada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

PIP dapat dipahami bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang ditawarkan pemerintah pada peserta didik dan mahasiswa untuk membiayai pendidikan.

Dalam konteks perguruan tinggi, bantuan ini hanya berlaku bagi yang dinyatakan lolos dari jalur SNBT, SNBT, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Sebagai informasi, program satu ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun tersebut, ada lebih 900 ribu mahasiswa yang terdaftar sebagai penerimanya. Pada tahun 2021, Kemdndikbudristek luncurkan KIP Kuliah Merdeka.

Dengan terdaftar sebagai penerima programnya, Anda bisa memperoleh sejumlah benefit. Mulai dari pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk dan pembebasan biaya kuliah. Selain itu, terdapat bantuan biaya hidup yang diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Syarat dan ketentuan KIP Kuliah 2024

Perlu diingat, tidak semua mahasiswa bisa terdaftar dalam program tersebut. Setiap calon pelamar harus memenuhi persyaratan untuk bisa memperoleh manfaatnya. Dilansir kip-kuliah.kemendikbud.go.id, berikut beberapa persyaratan bagi penerima KIP Kuliah Merdeka 2024.

  1. Penerima adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Artinya lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur masuk, baik program studi di  PTN atau PTS yang telah terakreditasi.
  3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan bukti dokumen yang sah.
  4. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
  7. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
  8. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, Anda bisa menyertakan bukti pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali paling banyak Rp4 juta atau sudah dibagi jumlah anggota keluarga sebanyak Rp750 ribu dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.