NEWS

UKT adalah Uang Kuliah Tunggal, Ketahui Ketentuannya

Sistem pembayaran di perguruan tinggi negeri

UKT adalah Uang Kuliah Tunggal, Ketahui Ketentuannyailustrasi biaya kuliah (pexels/karolina grabowska)
21 May 2024

Kenaikan biaya uang kuliah tunggal atau UKT menjadi isu yang ramai diperbincangkan di masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa. Bahkan, kenaikan tersebut menuai aksi protes dari mahasiswa.

Istilah UKT sangat familiar bagi kalangan mahasiswa dan akademisi di perguruan tinggi. Dilihat dari kepanjangannya, UKT adalah uang kuliah tunggal. UKT merupakan biaya yang dikenakan pada setiap mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, apa itu UKT dan ketentuannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Pengertian UKT

Dari pengertiannya, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Sistem pembayaran ini kerap dipakai di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Termasuk biaya pendidikan, pembayaran UKT biasanya dilakukan setiap semester, tepatnya sebelum semester baru dimulai selama menempuh pendidikan pada program studi di PTN.

Tidak jarang, masyarakat kerap menyebutnya sebagai uang semester karena wajib dibayar setiap semester.

Terkait besaran UKT setiap mahasiswa dan perguruan tinggi negeri bisa berbeda-beda karena dipengaruhi beberapa faktor.

Meskipun begitu, besaran UKT sudah ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri untuk program diploma dan sarjana setiap jalur penerimaan.

Kelompok tarif UKT

Sistem pembayaran satu ini biasanya dibagi menjadi beberapa kelompok. Hal tersebut juga dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana paling sedikit terbagi dalam dua kelompok tarif. Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi sebesar Rp500 ribu. Di sisi lain, Kelompok II yang paling tinggi sebesar Rp1 juta.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.