Dilansir situs resmi PLN, PT PLN (Persero) mendukung keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan daftar tarif listrik per Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif juga mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pada periode triwulan I/2026, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah untuk menjaga daya beli masyarakat pada awal tahun.
Tri Winarno juga menyampaikan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan strategi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat di awal tahun 2026.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat dan UMKM untuk mengelola pengeluaran lebih baik di awal tahun.
Ia menegaskan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk menjaga pasokan listrik tetap andal, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional agar seluruh pelanggan dapat menikmati layanan.