Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Donald Trump
Donald Trump (Dok. White House)

Intinya sih...

  • Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif resiprokal baru mulai 7 Agustus, dengan besaran antara 10-50% untuk puluhan mitra dagang AS.

  • Indonesia termasuk dalam negara yang kena tarif impor sebesar 19%, setara dengan negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand.

  • Tarif ini berlaku setelah tiga kali penundaan dan diprediksi akan mendorong kenaikan harga barang di AS serta menekan aktivitas ekonomi dalam beberapa bulan ke depan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi memberlakukan tarif resiprokal mulai Kamis (7/8) pukul 00.01 waktu Washington. Kebijakan tersebut mematok tarif impor baru untuk puluhan mitra dagang AS, dengan besaran antara 10% hingga 50%, tergantung kategori produk dan hubungan dagang masing-masing negara.

Penentuan tarif resiprokal menjadi bagian dari strategi perdagangan Trump untuk menekan defisit dan mendorong kesetaraan tarif antarnegara. Pemerintah AS juga menetapkan tarif minimum global sebesar 10% bagi negara yang tidak termasuk daftar tertentu. 

Sementara itu, negara dengan surplus perdagangan terhadap AS akan dikenai tarif dasar minimal 15% atau lebih tinggi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar tarif resiprokal Trump selengkapnya.

Tarif tambahan untuk cegah penghindaran

Berdasarkan panduan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) yang dirilis Senin (4/8), barang yang terbukti diangkut ulang atau melakukan transshipment demi menghindari tarif tinggi akan dikenai bea tambahan sebesar 40%.

“Tarif 40% ini merupakan tambahan atas denda atau sanksi lain yang berlaku, serta tarif, biaya, pajak, atau pungutan lainnya untuk barang asal negara tersebut,” tulis dokumen resmi CBP.

Sejumlah negara, seperti China dan Meksiko, diatur dalam jalur perdagangan terpisah melalui perintah eksekutif khusus, sehingga tidak tercantum dalam daftar tarif resiprokal ini.

Indonesia kena tarif 19 persen

Dalam daftar tarif terbaru ke 69 negara, Indonesia masuk dalam kelompok negara dengan tarif impor sebesar 19%. Tarif ini setara dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Beberapa negara terkena tarif tinggi, seperti Myanmar dan Laos dengan 40%, Suriah 41%, serta Swiss 39%. Sementara tarif terendah 10% dikenakan untuk Brasil, Kepulauan Falkland, dan Inggris Raya.

Uni Eropa mendapat perlakuan khusus yaitu barang dengan tarif bea masuk kolom 1 di atas 15% dibebaskan tarif tambahan, sedangkan yang di bawah 15% akan dikenai tarif selisih hingga mencapai 15%.

Daftar tarif tesiprokal Trump 2025

Melansir dokumen resmi Gedung Putih, berikut daftar tarif resiprokal Trump terbaru ke 69 negara:

  1. Afghanistan: 15 persen.

  2. Aljazair: 30 persen.

  3. Angola: 15 persen.

  4. Bangladesh: 20 persen.

  5. Bolivia: 15 persen.

  6. Bosnia dan Herzegovina: 30 persen.

  7. Botswana: 15 persen.

  8. Brasil: 10 persen.

  9. Brunei Darussalam: 25 persen.

  10. Kamboja: 19 persen.

  11. Kamerun: 15 persen.

  12. Chad: 15 persen.

  13. Kosta Rika: 15 persen.

  14. Pantai Gading: 15 persen.

  15. Republik Demokratik Kongo: 15 persen.

  16. Ekuador: 15 persen.

  17. Guinea Khatulistiwa: 15 persen.

  18. Uni Eropa: barang dengan kolom 1 tarif bea masuk lebih besar dari 15 persen mendapat tarif 0 persen dan barang dengan kolom 1 tarif bea masuk lebih kecil dari 15 persen mendapat tarif 15 dikurangi tarif bea masuk kolom 1.

  19. Kepulauan Falkland: 10 persen.

  20. Fiji: 15 persen.

  21. Ghana: 15 persen.

  22. Guyana: 15 persen.

  23. Islandia: 15 persen.

  24. India: 25 persen.

  25. Indonesia: 19 persen.

  26. Irak: 35 persen.

  27. Israel: 15 persen.

  28. Jepang: 15 persen.

  29. Yordania: 15 persen.

  30. Kazakhstan: 25 persen.

  31. Laos: 40 persen.

  32. Lesotho: 15 persen.

  33. Libya: 30 persen.

  34. Liechtenstein: 15 persen.

  35. Madagaskar: 15 persen.

  36. Malawi: 15 persen.

  37. Malaysia: 19 persen.

  38. Mauritius: 15 persen.

  39. Moldova: 25 persen.

  40. Mozambik: 15 persen.

  41. Myanmar: 40 persen.

  42. Namibia: 15 persen.

  43. Nauru: 15 persen.

  44. Selandia Baru: 15 persen.

  45. Nikaragua: 18 persen.

  46. Nigeria: 15 persen.

  47. Makedonia Utara: 15 persen.

  48. Norwegia: 15 persen.

  49. Pakistan: 19 persen.

  50. Papua Nugini: 15 persen.

  51. Filipina: 19 persen.

  52. Serbia: 35 persen.

  53. Afrika Selatan: 30 persen.

  54. Korea Selatan: 15 persen.

  55. Sri Lanka: 20 persen.

  56. Swiss: 39 persen.

  57. Suriah: 41 persen.

  58. Taiwan: 20 persen.

  59. Thailand: 19 persen.

  60. Trinidad dan Tobago: 15 persen.

  61. Tunisia: 25 persen.

  62. Turki: 15 persen.

  63. Uganda: 15 persen.

  64. Inggris Raya: 10 persen.

  65. Vanuatu: 15 persen.

  66. Venezuela: 15 persen.

  67. Vietnam: 20 persen.

  68. Zambia: 15 persen.

  69. Zimbabwe: 15 persen.

Berlaku setelah tiga kali penundaan

Menurut data Investopedia, tarif ini mulai berlaku setelah mengalami tiga kali penundaan. Beberapa mitra dagang berhasil mencapai kesepakatan untuk menghindari kenaikan tarif, sementara lainnya menerima surat resmi berisi rincian tarif yang dikenakan pada produk mereka.

Ekonom memproyeksikan kebijakan ini akan mendorong kenaikan harga barang di AS dan menekan aktivitas ekonomi dalam beberapa bulan ke depan. Di sisi lain, pemerintahan Trump mengklaim langkah ini akan menciptakan level playing field bagi produsen Amerika, meski pelaku usaha di banyak negara kini harus menyesuaikan strategi perdagangan mereka, dari mencari pasar baru hingga menegosiasikan ulang perjanjian dagang.

Editorial Team