Jakarta, FORTUNE - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi memberlakukan tarif resiprokal mulai Kamis (7/8) pukul 00.01 waktu Washington. Kebijakan tersebut mematok tarif impor baru untuk puluhan mitra dagang AS, dengan besaran antara 10% hingga 50%, tergantung kategori produk dan hubungan dagang masing-masing negara.
Penentuan tarif resiprokal menjadi bagian dari strategi perdagangan Trump untuk menekan defisit dan mendorong kesetaraan tarif antarnegara. Pemerintah AS juga menetapkan tarif minimum global sebesar 10% bagi negara yang tidak termasuk daftar tertentu.
Sementara itu, negara dengan surplus perdagangan terhadap AS akan dikenai tarif dasar minimal 15% atau lebih tinggi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar tarif resiprokal Trump selengkapnya.