Jakarta, FORTUNE — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan daftar UMK dan UMSK Jabar 2026 sebagai acuan pengupahan minimum di tingkat kabupaten/kota dan sektor usaha.
Kebijakan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 menjadi bagian dari agenda pengupahan daerah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, terutama di wilayah industri utama Jawa Barat.
