Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan daftar UMK dan UMSK Jabar 2026 melalui Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada Rabu (24/12).
Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan daftar UMK dan UMSK Jabar 2026 melalui Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada Rabu (24/12). (dok. Pemprov Jabar)

Intinya sih...

  • UMK dan UMSK Jabar 2026 resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan berlaku mulai 1 Januari.

  • Kota Bekasi mencatat UMK dan UMSK tertinggi di Jawa Barat.

  • Pengusaha dilarang menurunkan upah pekerja yang sudah di atas ketentuan UMSK.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan daftar UMK dan UMSK Jabar 2026 sebagai acuan pengupahan minimum di tingkat kabupaten/kota dan sektor usaha.

Kebijakan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 menjadi bagian dari agenda pengupahan daerah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, terutama di wilayah industri utama Jawa Barat.

Daftar UMK Jawa Barat 2026 di 27 kabupaten/kota

Berdasarkan keputusan gubernur, UMK Jawa Barat 2026 tertinggi ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan yang terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026:

  1. Kota Bekasi: Rp5.999.443

  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885

  3. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853

  4. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856

  5. Kota Depok: Rp5.522.662

  6. Kota Bogor: Rp5.437.203

  7. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769

  8. Kota Bandung: Rp4.737.678

  9. Kota Cimahi: Rp4.090.568

  10. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711

  11. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202

  12. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856

  13. Kota Sukabumi: Rp3.831.926

  14. Kabupaten Sukabumi: Rp3.192.807

  15. Kabupaten Subang: Rp3.737.482

  16. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191

  17. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336

  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874

  19. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254

  20. Kota Cirebon: Rp2.878.646

  21. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798

  22. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368

  23. Kabupaten Garut: Rp2.472.227

  24. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644

  25. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380

  26. Kota Banjar: Rp2.361.241

  27. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Daftar tersebut menunjukkan disparitas UMK antarwilayah yang mencerminkan perbedaan struktur ekonomi, tingkat industrialisasi, dan kemampuan usaha di masing-masing daerah.

Daftar UMSK Jawa Barat 2026 dan ketentuannya

Selain UMK, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan UMSK 2026 untuk 12 kabupaten/kota. UMSK berlaku untuk sektor tertentu dan nilainya berada di atas UMK setempat. Berikut daftar UMSK Jawa Barat 2026:

  1. Kota Bekasi: Rp6.028.033

  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

  3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

  4. Kota Depok: Rp5.551.084

  5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

  6. Kota Bandung: Rp4.760.048

  7. Kota Cimahi: Rp4.110.892

  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

  9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042

  10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

  11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

  12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengusaha yang telah membayarkan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan upah pekerja, meskipun terjadi penyesuaian kebijakan.

Dasar penetapan UMK dan UMSK Jawa Barat 2026

Penetapan UMK Jawa Barat 2026 dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, besaran UMK di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang disesuaikan dengan regulasi nasional mengenai upah minimum.

Seluruh UMK 2026 di Jawa Barat wajib lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp2.317.601. Ketentuan ini menegaskan fungsi UMK sebagai batas upah minimum yang lebih spesifik sesuai karakteristik ekonomi daerah.

Sementara itu, penetapan UMSK 2026 diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan berlaku bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik kerja dan struktur biaya berbeda.

Skema berlaku dan ketentuan bagi pekerja

UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Ketentuan ini bertujuan memastikan sistem pengupahan yang lebih adil dan berbasis produktivitas, sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk menyesuaikan struktur biaya tenaga kerja.

FAQ seputar UMK dan UMSK Jabar 2026

Kapan UMK dan UMSK Jabar 2026 mulai berlaku?

UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

UMK tertinggi di Jawa Barat 2026 ada di mana?

UMK tertinggi ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443.

Siapa saja yang wajib mengikuti UMK dan UMSK?

UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Editorial Team