- Sumatera Utara: Rp3.228.701 (2025: Rp2.992.599 | naik Rp236.102)
- Sumatera Barat: Rp3.214.846 (Rp2.994.193 | naik Rp220.653)
- Riau: Rp3.780.495 (Rp3.508.775 | naik Rp271.720)
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (Rp3.623.653 | naik Rp255.867)
- Jambi: Rp3.471.497 (Rp3.234.533 | naik Rp236.964)
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (Rp3.681.571 | naik Rp261.392)
- Bengkulu: Rp2.827.250 (Rp2.670.039 | naik Rp157.211)
- Lampung: Rp3.047.734 (Rp2.893.069 | naik Rp154.665)
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000 (Rp3.876.600 | naik Rp158.400)
Daftar UMP 2026 Terlengkap 38 Provinsi, Jateng Terendah

- Seluruh provinsi yang telah mengumumkan UMP 2026 mencatatkan kenaikan dibandingkan 2025.
- DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sementara Jawa Barat dan Jawa Tengah terendah.
- Aceh dan Papua Pegunungan masih menunggu penetapan UMP 2026.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah provinsi di Indonesia mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai acuan upah terendah bagi pekerja yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Hingga Kamis (25/12), tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP 2026 menjadi perhatian pelaku usaha dan tenaga kerja karena mencerminkan arah kebijakan pengupahan daerah di tengah pemulihan ekonomi dan tekanan inflasi sepanjang 2025.
Data menunjukkan seluruh provinsi yang telah mengumumkan UMP mencatatkan kenaikan, meskipun besaran nominal dan persentasenya bervariasi antarwilayah.
Daftar UMP 2026 di 36 provinsi
Berikut daftar UMP 2026 di seluruh provinsi, disertai perbandingan dengan UMP 2025 dan besaran kenaikan:
Daftar UMP 2026 di Sumatera
Daftar UMP 2026 di Jawa dan Bali
- DKI Jakarta: Rp5.729.876 (Rp5.396.760 | naik Rp333.116)
- Banten: Rp3.100.881 (Rp2.905.119 | naik Rp195.762)
- Jawa Barat: Rp2.317.601 (Rp2.191.232 | naik Rp126.369)
- Jawa Tengah: Rp2.317.386 (Rp2.169.348 | naik Rp148.038)
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (Rp2.264.080 | naik Rp153.415)
- Jawa Timur: Rp2.446.880 (Rp2.305.984 | naik Rp140.896)
- Bali: Rp3.207.459 (Rp2.996.560 | naik Rp210.899)
Daftar UMP 2026 di Nusa Tenggara
- NTB: Rp2.673.861 (Rp2.602.931 | naik Rp70.930)
- NTT: Rp2.455.898 (Rp2.328.969 | naik Rp126.929)
Daftar UMP 2026 di Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (Rp2.878.286 | naik Rp176.266)
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (Rp3.473.621 | naik Rp212.517)
- Kalimantan Selatan: Rp3.686.138 (Rp3.282.812 | naik Rp403.326)
- Kalimantan Timur: Rp3.759.313 (Rp3.579.313 | naik Rp180.000)
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000 (Rp3.580.160 | naik Rp189.840)
Daftar UMP 2026 di Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (Rp3.775.425 | naik Rp227.205)
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (Rp2.914.583 | naik Rp264.982)
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (Rp3.657.527 | naik Rp263.561)
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (Rp3.073.551 | naik Rp232.945)
- Gorontalo: Rp3.405.144 (Rp3.221.731 | naik Rp183.413)
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935 (Rp3.104.430 | naik Rp211.505)
Daftar UMP 2026 di Maluku dan Papua
- Maluku: Rp3.334.499 (Rp3.141.699 | naik Rp192.800)
- Maluku Utara: Rp3.552.840 (Rp3.408.000 | naik Rp144.840)
- Papua: Rp4.436.283 (Rp4.285.850 | naik Rp150.433)
- Papua Barat: Rp3.840.947 (Rp3.615.000 | naik Rp225.947)
- Papua Tengah: Rp4.295.848 (Rp4.285.848 | naik Rp10.000)
- Papua Selatan: Rp4.508.850 (Rp4.285.850 | naik Rp223.000)
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (Rp3.614.000 | naik Rp152.000)
Penetapan UMP 2026 dan kerangka kebijakan
UMP berfungsi sebagai batas upah minimum yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Penetapannya dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan indeks tertentu (alpha) yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian.
Berdasarkan rangkuman keputusan gubernur, rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional berada di kisaran 5 hingga 8 persen.
Provinsi dengan basis industri dan aktivitas ekonomi tinggi cenderung mencatatkan kenaikan nominal yang lebih besar, sementara wilayah dengan struktur ekonomi yang lebih terbatas menunjukkan penyesuaian yang lebih moderat.
Posisi UMP tertinggi dan terendah nasional
DKI Jakarta kembali menempati posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026, yakni sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik Rp333.116 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.760.
Sebaliknya, UMP terendah nasional berada di Pulau Jawa, yakni Jawa Barat dan Jawa Tengah. UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, sementara Jawa Tengah sebesar Rp2.317.386. Dengan besaran tersebut, Jawa Barat berada di peringkat ke-35 dari 36 provinsi, hanya sedikit di atas Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kenaikan UMP provinsi tahun 2026 relatif terbatas.
“Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” ujar Dedi saat memberikan keterangan di Bandung, Rabu (24/12).
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum kabupaten/kota mengikuti usulan masing-masing pemerintah daerah.
Provinsi yang belum menetapkan UMP
Hingga batas waktu pengumuman, Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2026.
Pemerintah menyebut keterlambatan tersebut berkaitan dengan kondisi khusus di masing-masing daerah, termasuk penanganan bencana dan status daerah otonomi baru, sementara penetapan masih menunggu keputusan lanjutan pemerintah daerah.
FAQ seputar UMP 2026
| Kapan UMP 2026 mulai berlaku? | UMP 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. |
| Provinsi mana dengan UMP tertinggi 2026? | DKI Jakarta mencatat UMP tertinggi sebesar Rp5.729.876. |
| Mengapa Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2026? | Keduanya masih mempertimbangkan kondisi daerah dan belum merampungkan keputusan gubernur. |


















