Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan stimulus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru hingga Desember 2021. Meski begitu, penjualan mobil kini belum kembali pulih ke level sebelum pandemi Covid-19.
Keputusan perpanjangan diskon pajak mobil baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK 010/2021. Menurut beleid tersebut, perpanjangan insentif PPnBM dengan diskon 100 persen diberikan kepada kendaraan bermotor di bawah 1.500cc. Sedangkan untuk kendaraan bermotor 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas di bawah 1.500cc sampai dengan 2.500cc, masing-masing beroleh potongan 50 persen dan 25 persen.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Perpanjangan masa diskon PPnBM ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, kebijakan digulirkan pada Juni silam. Masa diskon PPnBM 100 persen pada awalnya hanya berlaku pada Maret hingga Mei. Kemudian, perpanjangan diterapkan hingga Agustus.
Menurut Febrio, kebijakan insentif pajak mobil baru diharapkan tidak hanya berdampak pada sisi permintaan, tapi juga produksi. Peningkatan sisi produksi ini sangat krusial lantaran berhubungan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja.
Dia menambahkan, stimulus tersebut mensyaratkan bahwa diskon diberikan bagi mobil dengan kandungan produk dalam negeri tinggi. Kondisi itu, katanya, diharapkan bisa memberikan dampak ganda (multiplier effect) kepada sektor pendukung industri otomotif, di antaranya sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.