Jakarta, FORTUNE - Kebijakan pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di perbankan nasional menuai kritik tajam dari Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini. Ia menilai langkah tersebut ilegal dan menyalahi konstitusi karena tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Didik, mekanisme penyusunan hingga alokasi APBN telah diatur secara tegas dalam Pasal 23 UUD 1945, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN tahunan. Setiap penggunaan anggaran negara, tegasnya, wajib melewati proses legislasi yang sah.
“Anggaran negara bukanlah anggaran privat atau perusahaan. Setiap rupiah harus melewati pembahasan dengan DPR melalui mekanisme legislasi yang sah. Tidak bisa dijalankan hanya atas perintah menteri atau presiden sekalipun,” kata Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9).
Ekonom senior ini menambahkan, pengalihan dana secara spontan ke perbankan merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara. Jika praktik semacam ini dibiarkan, ia khawatir hal tersebut bisa menjadi preseden buruk karena anggaran publik digunakan sewenang-wenang oleh pejabat.
Lebih lanjut, Didik menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia merujuk Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9 yang menegaskan bahwa rekening di bank umum hanya untuk kepentingan operasional APBN, bukan untuk program spontan.
“Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan APBN jelas melanggar Ayat 9. Tujuan dan jumlah penempatan dana pemerintah di bank umum hanya sebatas operasional, bukan untuk disalurkan ke industri melalui skema kredit umum,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan dana Rp200 triliun itu digelontorkan untuk menjaga likuiditas perbankan dan mendorong penurunan suku bunga pinjaman guna menggerakkan roda perekonomian.
“Uang Rp200 triliun itu sudah masuk ke perbankan sejak Jumat kemarin. Karena mereka punya uang lebih, mereka tidak akan perang bunga lagi. Bunga akan cenderung turun, dan itu akan berdampak ke ekonomi,” kata Purbaya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (15/9).
Purbaya juga menepis anggapan bahwa dana tersebut hanya bersifat sementara selama enam bulan. Ia mengklarifikasi terjadi kesalahan penulisan informasi sebelumnya oleh stafnya.
“Itu salah anak buah saya salah nulis. Pada dasarnya seperti menaruh uang di bank, bisa muter di ekonomi sampai kapan pun,” katanya.
Meski demikian, Didik menegaskan program pemerintah harus diajukan secara sistematis melalui nota keuangan dan dibahas bersama komisi-komisi di DPR. Menurutnya, kebijakan yang tidak melalui proses tersebut hanyalah kehendak individu pejabat.
"Jika ada kebijakan nyelonong memanfaatkan anggaran tanpa proses legislasi, maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat. Itu jelas melanggar konstitusi," ujarnya.
Ia pun mendesak Presiden turun tangan menghentikan praktik kebijakan jalan pintas yang dinilai melemahkan aturan ketatanegaraan.
“Kita tidak boleh mengulang pelemahan kelembagaan seperti masa lalu. Program apa pun harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN, bukan keluar dari ingatan sepintas atau hasil doorstop,” kata Didik.