Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
4ee47687-522a-4077-8fb5-9e859d2a4e62.jpeg
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi kontribusi BNI dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memperkuat inklusi keuangan di Tanah Air. (Dok. Bank BNI)

Intinya sih...

  • Mukhamad Misbakhun merespons kabar terkait namanya sebagai calon Ketua OJK baru.

  • Belum ada komunikasi atau pembicaraan dengan pansel OJK dan pemerintah terkait isu tersebut.

  • Pemilihan Calon Ketua DK OJK merupakan kewenangan pemerintah, DPR fokus menjalankan tugas yang diamanahkan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta,FORTUNE – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, merespons kabar mengenai namanya yang masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Rumor ini mencuat menyusul pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan tersebut pada Jumat (30/1).

Misbakhun mengaku belum mengetahui informasi penunjukan tersebut dan menegaskan belum ada komunikasi resmi dengan Panitia Seleksi (Pansel) maupun pemerintah.

“Saya belum tahu [info penunjukan itu]. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah Ketua Komisi XI,” ujar Misbakhun saat Fortune Indonesia menemuinya di Kompleks DPR RI, Rabu (4/2).

Di tengah kekosongan kepemimpinan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi Pansel Ketua OJK telah mulai bekerja sejak Senin (2/2). Pemerintah menargetkan posisi ketua definitif sudah dapat ditetapkan dalam kurun satu hingga dua minggu ke depan.

Untuk sementara waktu, Friderica Widyasari Dewi telah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK guna menjaga stabilitas transisi lembaga.

Meskipun enggan berspekulasi lebih jauh, Misbakhun menekankan DPR memiliki fleksibilitas tinggi untuk menanggapi kebutuhan eksekutif, terutama dalam kondisi mendesak.

“DPR itu sangat fleksibel terhadap kebutuhan kekuasaan eksekutif. Apalagi ada keterdesakan, ada situasi yang mendesak seperti ini. Maka DPR juga bisa bekerja sangat cepat dan memberikan respons yang cepat sebagai kebutuhan untuk masyarakat,” ujarnya.

Misbakhun menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugasnya di parlemen, termasuk memimpin uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon anggota DK OJK.

Sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pemilihan anggota DK OJK dilakukan oleh DPR berdasarkan usulan Presiden melalui Pansel. Secara regulasi, jabatan yang kosong tersebut harus segera diisi paling lambat dua bulan sejak tanggal kekosongan terjadi.

Editorial Team