Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Akankah OJK-BEI Tambah Papan Pencatatan dengan Kenaikan Free Float?

IMG-20260204-WA0024.jpg
Konferensi Pers OJK, BEI, dan AEI, Rabu (4/2), di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jakarta, FORTUNE - Seiring dengan rencana kenaikan batas minimal free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen, apa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menambahkan papan pencatatan baru?

Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, belum ada rencana terkait hal tersebut.

"Tapi nanti pada saat sosialisasi [aturan free float dalam waktu dekat], silakan ditanyakan," ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2).

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik juga mengatakan hal serupa.

Saat ini, bursa memiliki 4 papan pencatatan, yakni: papan utama, papan akselerasi, papan pengembangan, dan papan pemantauan khusus.

Sejalan dengan persiapan untuk penerbitan aturan baru terkait penyesuaian batas minimal free float, OJK dan SRO pasar modal menanti masukan dari publik dan pelaku usaha selama 2 pekan ke depan atau 10 hari kerja. Dalam fase itu, akan ada pemetaan kondisi perkembangan dari penyesuaian aturan tersebut, juga peta jalannya.

"Pada pelaksanaannya, kami akan terus membuka jalur komunikasi dan informasi pengumpulan data kesiapan penyerapan pasar di satu sisi, dan juga perkembangan yang dilakukan oleh setiap emiten yang masih belum memenuhi tingkat free float," ujar Hasan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Armand Wahyudi Hartono, menyampaikan masukan kepada otoritas, agar implementasi peningkatan batas minimal free float dilakukan secara bertahap.

"Itu lebih umum lah di pasar, kan, coba berjualan, dicoba dulu segini, nanti dilihat laku atau tidak. Lalu ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar," kata Armand kepada pers, setelah menghadiri Sosialisasi 8 Langkah Reformasi Pasar Modal pagi ini.

Sebagai konteks, dalam draf aturan peningkatan batas minimal free float, OJK dan SRO pasar modal memang akan menerapkan kebijakan itu secara bertahap. Pada tahun pertama akan ada pengelompokkan emiten yang akan ditarget memenuhi ketentuan tersebut, misalnya ke angka 10 persen dari kondisi sekarang.

"Kemudian berjenjang [di tahun-tahun setelahnya] seterusnya sampai dengan angka 15 persen," ujar Hasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

Akankah OJK-BEI Tambah Papan Pencatatan dengan Kenaikan Free Float?

04 Feb 2026, 12:30 WIBMarket