Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dipanggil Komdigi karena Belum Patuhi PP TUNAS, Ini Tanggapan Google
ilustrasi YouTube Music (Unsplash/Alvaro Reyes)
  • Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google karena YouTube dinilai belum mematuhi PP TUNAS terkait pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun.
  • Google menyatakan mendukung tujuan PP TUNAS dan menekankan pentingnya pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko agar perlindungan anak tetap seimbang tanpa pelarangan menyeluruh.
  • Perusahaan menyoroti fitur keamanan seperti Family Link, verifikasi usia, serta rencana penerapan teknologi inferensi usia berbasis AI sebelum tenggat Maret 2027 untuk memperkuat perlindungan remaja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Google mendapat sorotan setelah YouTube dianggap belum memenuhi peraturan perlindungan anak dalam PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) yakni pembatasan media sosial di bawah 16 tahun. 

Pada keterangan Kemkomdigi, pihaknya memanggil Google sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur. Pihak Google belum menanggapi terkait pemanggilan tersebut.

Ketika dikonfirmasi oleh Fortune Indonesia, pihak Google merujuk pada keterangan resmi yang dirilis satu hari sebelum pemberlakuan PP TUNAS yakni pada 28 Maret 2026.

Dalam keterangan tersebut, Google dan YouTube mengatakan bahwa pihaknya selaras dengan tujuan pemerintah Indonesia dalam PP Tunas, dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk based self assessment) yang diusung.

“Pendekatan ini memberikan insentif untuk terciptanya fitur perlindungan terintegrasi serta pengalaman digital yang sesuai dengan usia bagi kaum muda, daripada menerapkan pelarangan secara menyeluruh,” demikian laporan tersebut.

Google mengatakan, regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih, daripada langsung menerapkan pelarangan menyeluruh (blanket ban).

Mereka menilai, pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah kami integrasikan ke dalam akun yang diawasi.

Google menyebutkan telah terdapat berbagai fitur yang dimiliki untuk menempatkan orang tua di Indonesia sebagai pemegang kendali utama akun, seperti fitur pengaturan waktu tayangan di YouTube Shorts, verifikasi usia, penguncian waktu layar melalui Family Link, dan perlindungan kesejahteraan digital (digital wellbeing).

“Kami akan meluncurkan teknologi inferensi usia berbasis AI di Indonesia, jauh sebelum tenggat waktu penerapan resmi PP Tunas pada Maret 2027. Teknologi ini memungkinkan kita untuk memberikan perlindungan yang tepat untuk remaja secara otomatis,” ujarnya.

Google mengatakan, menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar.

“Mengingat 90 persen orang tua di Indonesia setuju bahwa YouTube membuat pelajaran lebih mudah diakses, pembatasan ini dapat menghambat pemerataan pendidikan bagi generasi mendatang,” tulis keterangan tersebut.

Dengan demikian, seiring dengan langkah Indonesia dalam mengimplementasikan PP Tunas, Google menyatakan komitmennya dalam berpartisipasi melalui pendekatan penilaian mandiri (self-assessment).

“Sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, guna menunjukkan ketegasan standar keamanan yang telah lama kami jalankan,” ujar keterangan tersebut.

Dalam pasal 4 PP TUNAS, penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan penilaian mandiri untuk memastikan bahwa produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan sesuai dengan batasan minimum usia anak dan rentang usia anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3).

Batasan minimum usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berusia paling rendah 3 tahun dengan pengelompokan rentang usia Anak yang meliputi:

a. usia 3 hingga 5 tahun;

b. usia 6 hingga 9 tahun;

c. usia 10 hingga 12 tahun;

d. usia 13 hingga 15 tahun; dan

e. usia 16 hingga belum berusia 18 tahun.

Editorial Team