Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga tahun 2026. Perpanjangan ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan sektor properti nasional.
Sebelumnya, insentif PPN DTP ini dijadwalkan berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut akan tetap berlaku hingga tahun depan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Perumahan dan Kementerian Keuangan.
“PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026. Jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan 2026,” ujar Airlangga dalam keterangannya.
Lalu, bagaimana mekanisme dan syarat mendapatkan diskon PPN rumah 100 persen ini? Mari ketahui penjelasan lengkapnya berikut ini!