Beli Rumah Bebas Pajak hingga Akhir 2025, Ini Ketentuannya

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli rumah! Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak properti berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga Desember 2025.
Awalnya, keringanan pajak ini hanya berlaku sampai pertengahan tahun. Namun, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut secara penuh selama semester II-2025. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sektor properti sekaligus meringankan beban pembelian rumah pertama.
Berikut informasi lengkap beli rumah bebas pajak hingga akhir 2025 lewat insentif PPN DTP.
Insentif PPN DTP diperpanjang hingga akhir tahun 2025
Dilansir Antara News, pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen untuk sektor perumahan sampai 31 Desember 2025. Artinya, masyarakat masih bisa beli rumah bebas pajak hingga akhir 2025.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Pemberian insentif PPN DTP 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Skema pemberian insentif pajak tersebut dibagi menjadi dua periode.
Sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen di semester kedua. Namun, dengan keputusan baru ini, diskon pajak 100 persen tetap berlaku sepanjang tahun.
Fasilitas PPN DTP sektor properti diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon pajak tersebut berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun).
Syarat mendapatkan insentif PPN DTP 2025
Kesempatan memiliki rumah kini semakin terbuka dengan adanya insentif PPN DTP. Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut. Berikut beberapa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif PPN DTP 2025.
Warga negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Insentif hanya berlaku untuk pembelian satu unit rumah per individu
Properti yang dibeli harus rumah tapak atau rusun unit baru dalam kondisi siap huni
Setiap rumah harus memiliki kode identitas resmi dari aplikasi PU SIKUMBANG atau BP Tapera
Harga jual maksimal Rp5 miliar
Serah terima rumah harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan dalam masa berlakunya insentif PPN DTP 2025.
Menjaga daya beli masyarakat di sektor properti
Kehadiran insentif PPN DTP memungkinkan masyarakat dapat beli rumah bebas pajak hingga akhir 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi pembeli rumah pertama.
Selain itu, insentif ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti yang berperan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berencana membeli properti sepanjang tahun 2025. Dengan berlakunya ketentuan baru beli rumah bebas pajak hingga akhir 2025, daya beli masyarakat pada sektor properti diharapkan tetap terjaga.