Daftar Harga Rumah Subsidi 2025 Terlengkap dan Syaratnya

Menjadi solusi memiliki hunian yang ditawarkan pemerintah, daftar harga rumah subsidi 2025 penting untuk diketahui jika ingin mengakses program tersebut.
Rumah subsidi adalah salah satu program pemerintah yang ditawarkan untuk menyediakan kebutuhan akan tempat tinggal bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam proses pengajuannya, pemohon harus memahami harga rumah yang akan dibeli dan syarat-syaratnya.
Lantas, berapa kisaran harga rumah subsidi 2025? Simak daftar harga hingga syaratnya yang bisa dijadikan panduan di bawah ini.
Daftar harga rumah subsidi 2025
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, aftar harga rumah subsidi 2025 dikategorikan sesuai wilayahnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat No. 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dipaparkan mengenai kenaikan harga rumah subsidi dari 2023-2024.
Berikut harga jual maksimal rumah subsidi dari tahun 2023-2024 di Indonesia.
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi): Rp162 juta (2023) dan Rp166 juta (2024)
Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai): Rp162 juta (2023) dan Rp166 juta (2024)
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp177 juta (2023) dan Rp182 juta (2024)
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta (2023) dan Rp173 juta (2024)
Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp181 juta (2023) dan Rp185 juta (2024)
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp234 juta (2023) dan Rp240 juta (2024)
Syarat mengajukan KPR 2025
Tidak hanya daftar harga jual rumah subsidi saja, terdapat syarat mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang penting dilengkapi oleh pemohon. Jika ada dokumen atau syarat yang kurang lengkap, proses pembelian rumah subsidi bisa tertunda.
Adapun syarat KPR 2025 yang umum dilampirkan dalam pengajuannya, yaitu sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun;
Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah;
Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap;
Berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan atau menyesuaikan dengan lokasi pengajuan KPR;
Fotokopi kartu identitas, seperti KTP dan KK;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi surat nikah atau cerai bagi yang telah menikah atau bercerai;
Fotokopi rekening koran atau tabungan dalam tiga bulan terakhir;
Slip gaji minimal tiga bulan terakhir;
Surat keterangan kerja atau surat izin usaha bagi pengusaha;
Mengisi formulir pengajuan KPR di bank terkait.
Pemerintah merencanakan penyesuaian luas rumah subsidi
Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merencanakan perubahan ketentuan ukuran rumah subsidi.
Dalam draf keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, Kementerian PKP berencana mengurangi luas tanah menjadi 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Adapun luas tanah dan bangunan rumah subsidi saat ini dijelaskan dalam Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023. Tercatat luas tanah diatur minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Di sisi lain, luas bangunan dari 21 meter persegi sampai 36 meter persegi.
Menurut Menteri PKP, Maruarar Sirait atau akrab dipanggil Ara, perubahan luas pada rumah subsidi dapat memperluas pasar penjualan rumah dengan banyak pilihan ukuran.
“Jadi rakyat nanti ada pilihan. Kalau perlu ada yang satu kamar, ada yang dua kamar, ada yang single. Kan begitu,” ungkap Ara, dikutip dari Antara News, Selasa (10/6).
Ia juga menegaskan bahwa rencana ini masih draf. Ara menyebut terbuka pada kritik dan masukan terkait pengurangan luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Dengan daftar harga rumah subsidi 2025, Anda dapat memperkirakan biaya yang dibutuhkan sebelum mengajukan KPR. Perhatikan juga syarat-syaratnya agar pengajuan KPR dapat lolos. Semoga bermanfaat!