Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
DJP Terima 9 Juta Laporan SPT per Maret 2026, Aktivasi Coretax Tembus 16,8 Juta
Coretax dan Dinamika Pelaksanaannya. (pajak.go.id)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 9.072.935. "Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 25 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.072.935 SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (26/3).

Secara terperinci, kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan yang mencapai 7.993.396 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 891.594 SPT. Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, jumlah pelaporan mencapai 186.216 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 1.570 SPT dalam rupiah serta 21 SPT dalam dolar AS. DJP mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT agar segera memenuhi kewajiban sebelum batas waktu berakhir guna menghindari sanksi administratif.

Di samping capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.830.447. "Progres aktivasi akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.830.447," ujar dia.

Dari total tersebut, sebanyak 15.782.719 berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun mencapai 957.078. Dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi tercatat 90.424, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat awal yang semula jatuh pada 31 Maret 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan tersebut telah ditetapkan dan segera dituangkan dalam regulasi resmi. “(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).

Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Edaran sebagai landasan kebijakan tersebut. Langkah ini diharapkan memberi ruang lebih bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, terutama di tengah penyesuaian sistem pelaporan pajak.

Perpanjangan tersebut juga memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT tepat waktu. Pemerintah tetap mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan tanpa menunggu mendekati batas akhir waktu pelaporan.

Editorial Team