Polemik THR Swasta Dipotong Pajak, DJP Buka Suara

- DJP menegaskan fasilitas tunjangan pajak untuk THR tidak hanya bagi ASN, tapi juga sektor swasta, di mana pajaknya bisa ditanggung pemberi kerja dan menjadi pengurang biaya.
- Pemerintah menerapkan skema tarif efektif rata-rata (TER) agar potongan pajak THR lebih merata sepanjang tahun, bukan menumpuk di bulan Desember seperti sebelumnya.
- Airlangga Hartarto menyebut total THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun untuk 26,5 juta pekerja, sementara anggaran THR ASN tahun 2025 naik jadi Rp55 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto memberikan tanggapan terkait polemik pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan swasta yang dipotong pajak, sementara ASN, TNI, dan Polri ditangguh pemerintah.
Bimo menegaskan, bahwa fasilitas tunjangan pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya tersedia bagi ASN, melainkan juga diberikan kepada sektor swasta.
“Di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga bisa dikurangkan (deductible expense),” ujar Bimo dalam Kelas Pajak untuk Wartawan yang dikutip secara virtual, Jumat (6/3).
Sementara itu, karyawan tertentu dalam sektor padat karya juga akan diberikan tunjangan pajak, yang mana pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 105 Tahun 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menambahkan bahwa perhitungan pajak THR dilakukan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) juga baru diberlakukan pada tahun lalu.
“Tapi kita berharap pada tahun ini, terbukti pada tahun lalu tidak ada tambahan pajak, yang terjadi adalah perubahan behavior, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, menjadi merata di setiap bulan,” terangnya.
Dengan demikian, apabila pajak telah dipotong pada saat penerimaan THR, maka pajak tidak akan terpotong besar pada bulan Desember.
Yon menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait besaran tarif pajak tersebut.
“Banyak faktor apakah besarannya, tarifnya, tentu kita akan melihat apakah besaran tarif tersebut sudah pas. Kita tidak mau ada yang kurang bayar, maupun lebih bayar,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartadrto memprediksi bahwa jumlah THR yang dibayarkan bagi sektor swasta mencapai Rp124 triliun, yang akan diberikan kepada 26,5 juta pekerja.
Airlangga menyatakan, bahwa bagi sektor swasta, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. THR juga maksimal dibayarkan H-7 dari Hari Raya Lebaran.
Di samping itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun bagi THR ASN pada tahun 2025. Angka ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp29 triliun.

















