Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
DJP Catat Kemenangan Sengketa Pajak Turun di 2025, Realisasi 37,5%
ilustrasi berdiskusi terkait sengketa hukum (pexels.com/August de Richelieu)
  • DJP mencatat tingkat kemenangan sengketa pajak tahun 2025 hanya 37,5 persen, turun dari target 46 persen dan lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya.
  • Penurunan kinerja disebabkan perbedaan perspektif antara Majelis Hakim yang menekankan keadilan dan Petugas Pajak yang berpegang pada aturan serta bukti yang tersedia.
  • DJP menemukan adanya bukti baru dari Wajib Pajak di pengadilan dan merespons dengan meningkatkan kompetensi petugas serta memperkuat komunikasi melalui forum terkait Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi indikator kinerja tingkat kemenangan sengketa pajak mencapai 37,5 persen pada 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan target yang ditetapkan sebesar 46 persen.

Dalam Laporan Kinerja DJP Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa tidak tercapainya target tersebut disebabkan oleh perbedaan perspektif antara Majelis Hakim dengan Petugas Pajak.

“Majelis Hakim memberikan keputusan dengan mengedepankan prinsip keadilan sedangkan Petugas Pajak berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan alat bukti/dokumen yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan keberatan,” demikian laporan tersebut, dikutip Senin (20/4). 

Selain itu, DJP juga menemukan bahwa Majelis Hakim memperoleh dokumen/bukti baru dari Wajib Pajak yang sebelumnya tidak pernah diberikan kepada Petugas Pajak. DJP mengatasi ini dengan membuka forum komunikasi mengenai Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024. 

Alhasil, bukti yang tidak diberikan oleh Wajib Pajak saat proses pemeriksaan menjadikan DJP kalah ketika sedang bersengketa. “DJP meningkatkan kapasitas dan kompetensi para petugas di bidang sengketa sehingga pemahaman para petugas semakin komprehensif dan isu mengenai kekurangan bahan bukti tidak menjadi isu berulang,” tulis laporan tersebut.

Sepanjang 2025, total sengketa mencapai 14.360 perkara, yang terdiri dari 12.070 perkara banding dan 2.290 gugatan. 

Menurut data DJP, tingkat kemenangan sengketa pajak tercatat fluktuatif. Pada tahun 2025, realisasi tahun 2025 tercatat 37,5 persen, sementara realisasi tahun 2024 tercatat 44,14 persen, sedangkan realisasi tahun 2023 tercatat 41,14 persen.

Lebih jauh, realisasi kemenangan sengketa tahun 2022 tercatat 44,80 persen, sementara tahun 2021 tercatat 43,25 persen.

Sebagai konteks, tingkat kemenangan merupakan hasil perbandingan jumlah putusan Pengadilan Pajak yang amarnya dimenangkan DJP, dengan total jumlah berkas putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak pada periode kinerja tertentu.

Topics

Editorial Team