Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Purbaya Siapkan 3 Regulasi Baru untuk Genjot Penerimaan Pajak hingga 2029
ilustrasi laporan pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
  • DJP menyiapkan tiga RPMK baru dalam Renstra 2025–2029 untuk memperkuat dasar hukum dan meningkatkan penerimaan pajak nasional.
  • RPMK kedua diarahkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi perantara pajak serta pengawasan lembaga dan asosiasi pelapor data.
  • RPMK ketiga fokus memperluas basis pajak, termasuk aturan pemungutan pajak digital luar negeri, pajak karbon, dan PPN jasa jalan tol.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana membentuk tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal tersebut dijelaskan dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029.

RPMK pertama akan fokus pada peningkatan penerimaan pajak. Dalam Laporan Kinerja DJP 2025, DJP menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk memperkuat dasar hukum dalam proses penagihan pajak dan untuk meningkatkan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan guna mendukung penerimaan negara.

RPMK kedua difokuskan kepada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Regulasi ini dirancang agar perantara (tax intermediaries) yang terdaftar dapat mencapai jumlah optimal serta menyempurnakan regulasi pengawasan terhadap instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam kepatuhan menyampaikan data ke DJP.

RPMK ketiga menyasar kepada perluasan basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil. DJP mengatakan bahwa peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.

Dalam laporan tersebut, DJP juga memaparkan tiga arah kebijakan dan strategi DJP dalam jangka waktu 2025 hingga 2029. Pertama, DJP menargetkan tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak yang maksimal. 

“Kondisi ini dapat dicapai ketika kepatuhan wajib pajak serta penerimaan yang meningkat, penanganan sengketa yang berkeadilan, dan kepercayaan publik yang meningkat,” tulis laporan tersebut.

Kedua, DJP akan fokus pada pembentukan regulasi yang responsif terhadap dinamika ekonomi. DJP menilai bahwa kondisi ini dapat dicapai ketika regulasi administrasi pajak menjadi proaktif dan adaptif terhadap kondisi ekonomi. Ketiga, DJP menargetkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang andal. 

“Kondisi ini tercapai apabila DJP dapat mewujudkan data serta sistem informasi yang andal, membentuk organisasi yang efektif, dan menyiapkan SDM yang berintegritas, profesional, dan humanis,” ujar laporan tersebut.

Topics

Editorial Team