Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan membidik dana sebesar Rp10 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (20/10). Pemerintah menetapkan target maksimal yang dapat dimenangkan sebesar 200 persen dari target indikatif.
Lelang tersebut akan dibuka hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 pukul 09.00 dan ditutup pada 11.00. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama sementara setelmen akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2026.
Dalam laman resmi DJPPR, pemerintah akan melakukan lelang terhadap 3 surat perbendarahaan negara (SPN) dan 5 project based sukuk (PBS). Tiga seri SPN yang ditawarkan yakni SPNS23112026 dengan jatuh tempo 23 November 2026, SPNS12042027 yang jatuh tempo pada 12 April 2027, dan SPNS19072027 dengan jatuh tempo 19 Juli 2027.
Sementara itu, lima seri PBS yang dilelang terdiri atas PBS030, PBS040, PBS034, PBS005, dan PBS038. PBS030 jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan imbal 5,875 persen, sedangkan PBS040 yang jatuh tempo pada 15 November 2030 dengan imbal hasil 5,00 persen.
Selanjutnya, PBS034 jatuh tempo pada 15 Juni 2030 dengan imbal hasil 6,5 persen, PBS005 akan jatuh tempo pada 15 April 2043 dengan imbal hasil 6,75 persen. Imbal hasil paling besar dimiliki oleh PBS038 yakni 6,875 persen dengan jatuh tempo 15 Desember 2049.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” tulis DJPPR dalam laman resminya, dikutip Senin (19/10).
Dealer Utama, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Sebelumnya, Direktur DJPPR Suminto mengatakan bahwa 12 lelang SBN akan berlangsung hingga kuartal IV 2026. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kuartal IV 2026 dengan skenario defisit APBN 2,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah juga membuka peluang untuk penerbitan SBN dalam valuta asing (valas), dengan mempertimbangkan dinamika keuangan global. “Ruang penerbitan itu mash ada, subject to market condition,” ujar Suminto, dikutip Senin (19/10).
