DPR RI mengadakan Rapat Paripurna ke-12 pada Masa Sidang II Tahun 2024-2025 dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU), yang berlangsung di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Selasa (4/2).
Undang-Undang ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
"Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," ucap peserta Rapat Paripurna.
Adapun, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan bahwa revisi UU BUMN mencerminkan visi dan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat BUMN untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan memiliki daya saing global.
Lalu, apa isi UU BUMN yang baru disahkan DPR RI? Berikut rincian substansi di dalam UU BUMN.