NEWS

Apa Itu Uji Emisi Kendaraan, Ketentuan Sampai Denda Tilangnya

Sanksi bagi yang tak lolos uji emisi telah berlaku sekarang.

Apa Itu Uji Emisi Kendaraan, Ketentuan Sampai Denda TilangnyaPetugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir
03 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi dalam mengatasi kualitas udara yang memburuk di Jakarta dan sekitarnya.

Sebelum penerapan tilang, kepolisian bersama Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara selama enam hari, mulai dari Jumat (25/8) hingga Kamis (31/8).

Terdapat tiga kategori uji emisi yang disediakan, yaitu untuk mobil berbahan bakar solar, mobil berbahan bakar bensin, serta untuk sepeda motor. Hasil uji emisi juga langsung diberikan kepada pengendara. Lantas seperti apa uji emisi kendaraan saat ini?

 

Apa itu uji emisi kendaraan?

Melansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi kendaraan adalah pengujian emisi gas buang terhadap kendaraan bermotor agar sesuai dengan baku mutu emisi gas buang yang merupakan bagian dari pengujian tipe kendaraan bermotor.

Uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa tujuan uji emisi ini untuk memastikan inspeksi dan perawatan kendaraan bermotor dilakukan dengan baik, sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi.

Saat ini, jika tidak memenuhi baku mutu emisi, maka pemilik kendaraan akan dikenai denda—yang biasa disebut tilang. Kemudian, pemilik kendaraan wajib melakukan perawatan dan/atau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, sehingga emisi yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu emisi.

Persyaratan ambang batas mutu emisi gas buang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori 0.

Denda tilang yang belum dan tidak lulus uji emisi kendaraan

Pengendara yang melanggar aturan ini pasti dikenai sanksi tilang oleh polisi yang bertugas. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus, namun kendaraannya tetap digunakan di jalan raya, bakal dikenai denda tilang sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Related Topics