NEWS

Cara dan Syarat Pisah Kartu Keluarga (KK) Setelah Menikah

KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Cara dan Syarat Pisah Kartu Keluarga (KK) Setelah MenikahIlustrasi: cara membuat Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak.
by
18 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Mengetahui cara dan syarat dalam mengurus dokumen kependudukan penting diketahui bagi Anda yang baru saja menikah. Salah satunya pembuatan Kartu Keluarga (KK).

KK atau Kartu Keluarga adalah identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam satu keluarga. Dokumen berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga. 

Pisah KK—biasa disebut pecah KK—dapat dilakukan baik masih tinggal serumah dengan orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama. Pecah KK juga bisa dilakukan oleh orang yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Namun, salah satu syarat pisah KK yang harus dipenuhi yakni pemohon sudah harus dewasa. Lantas, apa saja syarat membuat KK bagi keluarga baru dan bagaimana cara pecah KK? 

Syarat pisah KK

Berikut adalah syarat pecah KK yang perlu Anda ketahui: 

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua 
  • Mengisi Formulir F I-02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
  • Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
  • Fotokopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
  • Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu orang tua (apabila yang pindah atau pecah KK berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)

Cara mengurus pemisahan KK secara luring

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut cara untuk mengurus pemisahan KK secara offline yang bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat:

  • Pemohon melengkapi berkas Pemohon mengambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil
  • Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas
  • Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas, dan apabila lengkap langsung bisa diproses
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk dimasukkan oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga
  • Waktu penyelesaian pisah KK adalah satu hari jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. 
     

Related Topics