NEWS

Pemerintah Batasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Karena Kenaikan Harga

Dampak dari perang Rusia dan Ukraina.

Pemerintah Batasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Karena Kenaikan HargaMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/9).
by
09 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi dengan membatasi penyalurannya. Itu merupakan salah upaya menjaga menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk seiring dengan peningkatan permintaannya secara global. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR RI.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan dunia sedang mengalami masa-masa sulit. Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19, dan diperparah oleh perang antara Rusia dengan Ukraina.

“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” katanya dalam keterangannya, Selasa (8/11).

Mahalnya harga pupuk, kata dia, juga disebabkan oleh pembatasan ekspor bahan baku pupuk seperti Fosfor dan Kalium, salah satunya dari. Hal ini juga turut memicu kelangkaan pupuk di pasar global.

“Mencermati kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani,” katanya. 

Rilis aturan baru untuk penyaluran pupuk

Dia menuturkan, terjadi perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja Pupuk Bersubsidi melalui Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 meliputi perubahan jenis pupuk semula urea, SP36, ZA, NPK, dan organik menjadi urea dan NPK.

Kemudian, perubahan peruntukan menjadi usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektare untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Syahrul menekankan efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan.

“Karena ini adalah komoditi utama kita, saya harap subjeknya harus jelas, objeknya harus jelas, metodenya harus jelas,” ujarnya.

Pengusulan alokasi pupuk bersubsidi, lanjut Syahrul, dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan). Tentu saja dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.

Syahrul juga mengajak petani untuk memanfaatkan KUR demi memaksimalkan efisiensi penggunaan pupuk. “Hal ini harus dilakukan karena produktivitas padi indonesia menduduki peringkat 2 dunia,” ujarnya.

Jateng buka posko layanan pupuk bersubsidi

Keterbatasan stok pupuk bersubsidi ini juga membuat pemerintah daerah harus cepat menanggapi, seperti terlihat di Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuka posko pelayanan pupuk bersubsidi yang tersebar di 35 kabupaten/kota.

“Maka dalam posisi yang kurang, harus didistribusikan kepada seluruh calon penerima. Itu mestinya datanya betul-betul akurat,” kata Ganjar dilansir laman resmi Pemda Jawa Tengah, Rabu (9/11).

Ganjar mengaku terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian untuk memberikan penambahan stok pupuk bersubsidi. Dia juga mengajak agar seluruh komponen mau bersinergi mengintegrasikan data. Tujuannya adalah untuk meminimalisasi perbedaan harga yang berpotensi memantik jual-beli ilegal, dan mengakomodasi para petani yang luas sawahnya dua hektare ke bawah dan memang berhak.

“Nah, kalau mereka sewa lahan satu hektare, setengah hektare, terus kemudian dikumpul-kumpulkan jadi satu sehingga punya lahan dua puluh hektare, satu-satu unit atau satu nama yang ada di situ kan bisa mengakses pupuk. Tapi, diakumulasikan sebenarnya ini tidak berhak untuk mendapatkan pupuk subsidi,” ujar Ganjar.

Related Topics