Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan relokasi anggaran dan menekan belanja nonprioritas sebagai langkah utama untuk mengendalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alih-alih mengandalkan tambahan penerimaan yang bersifat terbatas.
Berdasarkan data hingga akhir Maret 2026, defisit APBN tercatat mencapai Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, tambahan dana sebesar Rp11,4 triliun dari dana rampasan yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan defisit tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dana rampasan tersebut akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah, serta membantu menutup defisit anggaran.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai bahwa secara proporsi, tambahan dana tersebut hanya setara sekitar 4,8 persen dari defisit berjalan. Bahkan jika dibandingkan dengan total kebutuhan pembiayaan APBN 2026 yang mencapai Rp689,1 triliun, kontribusinya hanya sekitar 1,7 persen.
“Tambahan ini lebih tepat dilihat sebagai ruang kas tambahan yang bersifat satu kali, bukan solusi untuk persoalan defisit yang struktural,” demikian Josua pada Fortune Indonesia, Selasa (14/4).
Sebagai alternatif, pemerintah didorong untuk mengoptimalkan kebijakan refocusing atau relokasi anggaran. Potensi refocusing belanja Kementerian/Lembaga disebut dapat mencapai Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun, jauh lebih besar dibandingkan tambahan penerimaan tersebut.
Selanjutnya, pemerintah juga dapat memaksimalkan penerimaan nonberulang seperti dana sitaan dan penyelamatan aset negara, tetapi jangan bergantung pada sumber ini karena sifatnya tidak berulang.
Selain itu, terdapat peluang efisiensi lain seperti penghematan sekitar Rp6,2 triliun dari kebijakan work from home (WFH), serta penghematan hingga Rp48 triliun dari implementasi program biodiesel B50. Pengetatan distribusi BBM subsidi melalui pembatasan konsumsi juga dinilai dapat membantu mengurangi tekanan belanja.
Di sisi lain, opsi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai bukan langkah utama untuk menekan defisit. Meskipun kebijakan tersebut berpotensi menurunkan beban subsidi dan kompensasi, dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat dinilai cukup besar.
Setiap kenaikan harga BBM berisiko mendorong inflasi dan menekan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan tersebut dinilai sebaiknya menjadi pilihan terakhir.
Pemerintah juga masih memiliki sejumlah instrumen pembiayaan untuk menutup defisit, seperti penerbitan surat berharga negara (SBN), penarikan pinjaman, hingga pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) dan kas badan layanan umum (BLU).
Dengan demikian, pengendalian defisit dinilai memerlukan kombinasi kebijakan yang mencakup efisiensi belanja, optimalisasi penerimaan, penajaman subsidi, serta pengelolaan pembiayaan yang disiplin, bukan bergantung pada satu langkah kebijakan semata.
“Fokus pemerintah sebaiknya tetap pada menjaga APBN sebagai shock absorber, sambil memastikan defisit tidak melebar karena belanja yang kurang produktif, subsidi yang tidak tepat sasaran, dan keterlambatan penyesuaian kebijakan fiskal,” kata Josua.
