Jakarta, FORTUNE – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) disebut tak memiliki kewenangan menyatakan suatu penyakit menjadi pandemi, apalagi sampai menentukan kapan sebuah negara berstatus endemi.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan bahwa anggapan bahwa WHO berwenang menentukan status pandemi atau endemi tidaklah mendasar. “Yang ada adalah status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), itu yang jadi regulasi atau konvensinya adalah International Health Regulation (IHR) 2005,” katanya kepada Fortune Indonesia, Kamis (23/2).
Status pandemi pun sebenarnya tidak bersifat formal. Penerapannya akan tergantung pada setiap pemerintah suatu negara. “Tapi, ketika PHEIC dicabut ya otomatis tidak jadi pandemi lagi,” ujarnya.