NEWS

Ekspor Bijih Bauksit Dilarang, Apa Saja Produk Turunannya?

Bauksit bisa diolah menjadi alumunium, dibutuhkan industri.

Ekspor Bijih Bauksit Dilarang, Apa Saja Produk Turunannya?Ilustrasi Bauksit. (Wikimedia Commons)
26 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi melarang ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Kebijakan tersebut ditaksir bisa meningkatkan penerimaan negara dari Rp21 triliun menjadi Rp62 triliun. 

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang punya cadangan bauksit terbesar di dunia. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, cadangan bijih bauksit Indonesia mencapai 3,22 miliar ton, sedangkan sumber dayanya mencapai 6,63 miliar ton. Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa dieksploitasi 90-100 tahun lagi 

Namun meski kaya akan bauksit, Indonesia menjadi pengimpor alumunium, salah satu produk turunan bauksit, dengan jumlah mencapai US$2 miliar per tahun. Lantaran itu lah, dengan adanya larangan ekspor, diharapkan fasilitas pemurnian bauksit dan industri hilirnya bisa tumbuh.

Pasalnya, hingga saat ini baru ada 4 fasilitas pemurnian bauksit dengan kapasitas produksi alumina sebanyak 4,3 juta ton. Ada pula empat fasilitas pemurnian bauksit yang tengah dalam pembangunan, dengan kapasitas produksi 4,98 juta ton.

"Jadi dari jumlah smelter yang disiapkan 8 tersebut masih bisa 12 smelter baru lagi," jelas Airlangga.

Produk turunan bauksit

Lantas apa saja produk hilir komoditas bauksit? 

Sebagai informasi, bauksit merupakan bahan mineral mentah yang dapat diolah menjadi alumunium yang dibutuhkan untuk berbagai jenis industri di Indonesia. Bijih bauksit memiliki kandungan aluminium oksida (Al203) sebesar 47 persen. Bahan tersebut terbentuk secara alami di tanah laterit atau tanah merah kaya alumunium oksida.

Di fasilitas pemurnian (smelter) bijih bauksit bisa menjadi alumina. Jenisnya pun macam-macam. Pertama smelter grade alumina (SGA). Ketika sempat melarang ekspor bijih bauksit pada 2015 lalu, pemerintah hanya memperbolehkan ekspor SGA dengan kadar Al203 paling sedikit 98 persen.

Lalu, ada chemical grade alumina (CGA) dengan kadar Al203 paling sedikit 90 persen yang saat itu juga diperbolehkan diekspor. Serta, alumina hydrate dengan kadar minimum aluminium hidroksida Al(OH)3 90 persen. 

Setelah alumina ada pula produk logam aluminium. Pemerintah saat itu juga hanya membolehkan ekspor logam aluminium dengan kadar Al paling kecil 99 persen. 

Terakhir adalah proppant. Produk ini sangat dibutuhkan oleh pasar ekspor sebagai pelengkap industri shale gas. Pemerintah sempat melarang ekspor propan dan hanya memperbolehkan ekspor dengan kadar Al203 paling sedikit 70 persen. 

Related Topics