NEWS

Jokowi Rilis Aturan Pembebasan Pajak Tenaga Kerja Asing, Ini Syaratnya

Pengecualian PPh bagi tenaga asing harus penuhi ketentuan.

Jokowi Rilis Aturan Pembebasan Pajak Tenaga Kerja Asing, Ini SyaratnyaWarga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
23 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merilis ketentuan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dalam Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dijelaskan bahwa warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikecualikan dari pengenaan PPh dengan ketentuan tertentu, dan berlaku selama empat tahun pajak.

Namun, dalam ayat (3) pasal yang sama, ditegaskan bahwa pembebasan PPh tidak berlaku terhadap "warga negara asing yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia."

Kemudian, dalam Pasal 4, keahlian tertentu yang dimaksud meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing.

Lalu WNA yang memiliki keahlian tertentu tersebut harus persyaratan mengenai:

a. penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau

b. peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Kriteria Keahlian 

Adapun kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam PP ini meliputi:

a. keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:

  1. sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
  2. ijazah pendidikan; dan/atau pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan

b. memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.

Related Topics