NEWS

Kemenkeu Musnahkan 638 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bea Cukai Sita 2.401 bal pakaian bekas senilai Rp12 miliar.

Kemenkeu Musnahkan 638 Bal Pakaian Bekas Impor IlegalPemusnahan baju bekas impor senilai Rp80 miliar oleh Mendag Zulhas dan Menkop Teten Masduki di Tempat Penimbunan Pabean Bekasi, Selasa (28/3). (Eko Wahyudi/FORTUNE Indonesia)
27 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan memusnahkan 638 bal pakaian bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10).

Kegiatan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementarian Perdagangan dan Bareskrim Polri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10-15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Operasi bersama dan pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut, menurutnya, menjadi perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.

"Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penenegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum," ujarnya pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut.

Sri Mulyani juga menyampaikan tiga hasil pengawasan dan operasi yang dilakukan DJBC bersama Ditjen PKTN Kemendag dan Bareskrim Polri.

Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar.

Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh masyarakat.

Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.

Butuh sinergi

Sri Mulyani menegaskan permasalahan impor ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah, tapi perlu sinergi dan koordinasi antarinstansi utuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.

"Pengawasan harus senantiasa diperkuat agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko.

Related Topics