NEWS

Menteri Teten: Rerata Impor Pakaian Ilegal Capai Rp100 Triliun Setahun

Merugikan industri tekstil dalam negeri.

Menteri Teten: Rerata Impor Pakaian Ilegal Capai Rp100 Triliun SetahunPemusnahan baju bekas impor senilai Rp80 miliar oleh Mendag Zulhas dan Menkop Teten Masduki di Tempat Penimbunan Pabean Bekasi, Selasa (28/3). (Eko Wahyudi/FORTUNE Indonesia)
28 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bekasi, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menyatakan rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal atau unrecorded dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp100 triliun per tahun, berdasarkan analisis data Badan Pusat Statistik (BPS).

Dia menilai hal tersebut membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri merugi. “Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari Cina porsinya 17,4 persen,” kata Teten di Tempat Penimbunan Pabean Bekasi, Selasa (28/3).

Ia menyebutkan, berdasarkan data BPS pun, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya menembus Rp89,06 triliun dan melonjak hingga Rp110,28 triliun pada 2020.

Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.

Menurut Teten, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya dalam tren menurun dalam tiga tahun terakhir.

“Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa," tuturnya.

Impor pakaian ilegal, kata dia, akan memukul industri pakaian lokal yang kini tengah menurun.

Sementara bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587. “Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya," ujarnya.

Kemenkop, lanjutnya, bakal memfasilitasi permintaan mereka bertemu dengan berbagai merek fashion lokal. Kementerian, kata dia, juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis.

Musnahkan pakaian bekas impor ilegal

Pada kesempatan ini juga, pemerintah memusnahkan 7.363 ballpress atau karung berisi produk impor pakaian bekas ilegal senilai lebih dari Rp80 miliar.

Adapun barang sitaan tersebut ditindak dari gudang-gudang penyimpanan, bukan dari ritel atau toko pengecer pakaian bekas.

Selain pemberantasan aktivitas impor pakaian bekas, dua kementerian itu juga sedang menggodok restriksi nontarif bagi produk TPT impor. Nantinya hal itu akan dibahas pula dengan Kementerian Keuangan.

Related Topics