NEWS

Lebih dari 100 Karyawan Jiwasraya Terancam Kena PHK Tahun Depan

PHK disebut bagian dari rasionalisasi perusahaan.

Lebih dari 100 Karyawan Jiwasraya Terancam Kena PHK Tahun Depanilustrasi PHK (unsplash.com/Christian Erfurt)
01 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Serikat Pekerja PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hitman David, mengatakan lebih dari seratus karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kasus gagal bayar polis serta pengalihan aset perusahaannya ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.

Rencana PHK tersebut, kata dia, merupakan bagian dari rencana rasionalisasi yang akan dilakukan perusahaan pada 2023.

"Manajemen Jiwasraya dalam hal ini akan melakukan rasionalisasi kepada seluruh pegawai Jiwasraya yaitu dengan cara melakukan PHK dalam beberapa tahapan di 2023," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

David menegaskan hingga saat ini serikat pekerja tidak menyetujui langkah manajemen lantaran persoalan yang belum terselesaikan dengan jelas masih banyak. Salah satunya terkait kondisi dari yayasan kesejahteraan karyawan. 

"Kemudian manajemen juga masih mempunyai utang untuk melakukan top up terhadap dana pensiun pemberi kerja Jiwasraya," tuturnya. 

Hal lain yang membuat serikat keberatan adalah telah dipekerjakannya sejumlah karyawan Jiwasraya di perusahaan baru sejak 2021. Sementara, sebagian pegawai Jiwasraya yang tidak dipindahkan—dan telah menjalankan berbagai program restrukturisasi perusahaan yang ditugaskan manajemen—justru tidak mendapatkan kejelasan.

"Dengan rasionalisasi yang mau dilakukan di 2023 tadi, ini juga mengancam kelangsungan nasib pegawai Jiwasraya dan keluarganya," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko Wibowo, mengatakan karyawan sebenarnya telah dijanjikan akan dipindahkan ke IFG Life. Prosesnya adalah mengundurkan diri secara sukarela.

"Bukan diberhentikan. Sehingga secara hak itu tidak sepenuhnya sebagaimana orang diberhentikan oleh perusahaan," jelasnya.

Karena itu, para pekerja menuntut hak-haknya yang sudah ditabung sejak awal bekerja di Jiwasraya dapat terpenuhi. Sebab, hingga kini hak-hak karyawan dengan masa kerja hingga 23 tahun itu tidak diakui oleh manajemen.

"Manajemen hanya menginginkan bahwa manfaat itu adalah ketika di-PHK harus mengundurkan diri. Sehingga hanya manfaat pengunduran diri yang akan diberikan oleh manajemen," katanya.

Pengalihan polis

Sejak pertengahan Desember 2021, Jiwasraya mulai melakukan pengalihan polis hasil program restrukturisasi atas gagal bayar terhadap nasabah ke IFG Life. Proses pengalihan polis ini telah dapat dimulai seiring dengan telah diterbitkannya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-387/NB.2/2021.

Dalam surat itu, IFG Life telah disetujui untuk menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebagai bagian dari program restrukturisasi yang diinisiasi pemerintah dalam rangka menyelamatkan polis nasabah Jiwasraya. 

Sampai dengan Juni 2022, berdasarkan catatan Fortune Indonesia, IFG Life telah membayarkan klaim senilai Rp3,69 triliun. Tidak hanya itu, IFG Life juga telah menerima 157.247 polis dengan nilai liabilitas Rp28,8 triliun atau sekitar 87,2 persen. 

"Ini merupakan buah dari kerja keras dan juga kerja sama semua pihak yang terlibat untuk bersama-sama mewujudkan kinerja keuangan," kata Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life, Farid Azhar Nasution, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (8/8). 

IFG Life juga berkomitmen menyelesaikan pengalihan polis serta bertanggung jawab atas pembayaran manfaat polis nasabah eks-Jiwasraya yang telah setuju mengikuti program restrukturisasi dan mengalihkan polisnya ke IFG Life. 

Program restrukturisasi yang telah ditawarkan kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya ini merupakan bentuk penyehatan polis untuk meminimalisir kerugian yang akan dialami pemegang polis.

"IFG Life juga telah menerima pengalihan aset lain seperti surat berharga, tanah, dan bangunan dari Jiwasraya. Total pengalihan asset sampai dengan Juni 2022 adalah sebesar Rp6,56 triliun,” ujar Farid Azhar. 

Related Topics