NEWS

Menteri Keuangan Pecat Rafael Alun Trisambodo

Itjen Kemenkeu temukan sejumlah dugaan fraud Rafael.

Menteri Keuangan Pecat Rafael Alun TrisambodoMantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ketika menunggu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
08 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh, mengatakan pihaknya telah merekomendasikan pemecatan Rafael Alun Trisambodo—yang belakangan ditulis dengan inisial RAT—kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Rekomendasi tersebut disetujui usai Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael—yang dianggap tak wajar dan viral di media sosial menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

"Usulan sudah disampaikan dan ibu menteri sudah menyetujuinya," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/3).

Awan menjelaskan Itjen Kemenkeu telah membentuk tiga tim untuk meneliti seluruh harta kekayaan Rafael dengan mencocokkan bukti kepemilikan. Tim tersebut berisi tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan negara yang belum dilaporkan, dan tim investigasi dugaan fraud.

Hasil pemeriksaan tim eksaminasi dan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan menunjukkan terdapat beberapa harta Rafael yang belum didukung bukti autentik kepemilikan. Hasil pemeriksaan dua tim tersebut juga menjadi bahan untuk tim investigasi dugaan fraud.

"Adapun hasilnya, terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan harta kekayaan. Kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Bisa orang tua, kakak adik, teman," katanya.

Temuan dugaan fraud 

Tim investigasi dugaan fraud menemukan hal yang mencengangkan.

Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucap dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.

Kemudian, Rafael juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

Selanjutnya, tim investigasi dugaan fraud menemukan bahwa Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rafael juga terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya. Lalu, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Kemudian, kami juga menemukan laporan harta kekayaan RAT itu juga ada kepemilikan perusahaan-perusahaan. Ini juga termasuk pihak terafiliasi," ujarnya. "Itjen telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak pribadi dan badan terkait pihak yang terafiliasi saudara RAT."

Related Topics