NEWS

Pemerintah Berencana Bebankan Iuran Pariwisata ke Harga Tiket Pesawat

Kebijakan akan tertuang dalam Peraturan Presiden.

Pemerintah Berencana Bebankan Iuran Pariwisata ke Harga Tiket PesawatPenumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 dari Singapura tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (16/2/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
22 April 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah berencana membebankan iuran pariwisata ke harga tiket pesawat.
  • Surat dari Kemenkomarves menyampaikan undangan rapat pembahasan Rancangan Perpres Dana Pariwisata Berkelanjutan.
  • Rapat akan dilaksanakan pada 24 April 2024 untuk membahas pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana mebebankan iuran pariwisata ke dalam komponen Harga Tiket Pesawat.

Hal tersebut terungkap dalam surat Undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan yang diunggah pengamat penerbangan sekaligus mantan anggota Ombdusman RI, Alvin Lie, via akun pribadinya pada media sosial X.

Surat berkop Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) tersebut ditandatangani Plt Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahyanto Abdilah, dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenkomarves.

Dalam surat bertanggal 20 April 2024 tersebut, kementerian menyampaikan ihwal undangan pembahasan Rancangan Perpres yang akan dilaksanakan di kantor Kemenkomarves  pada 24 April 2024 pagi.

"Agenda: pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan," demikian petikan surat tersebut, dikutip Senin (22/4).

Adapun rapat akan dipimpin oleh Tahyanto Abdilah selaku Plt Asdep Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Dana Pariwisata

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.