NEWS

Pemerintah Perluas Insentif PPh Bunga SBN Valas

PPh DTP juga diberikan pada pihak yang mendapat penugasan.

Pemerintah Perluas Insentif PPh Bunga SBN ValasShutterstock/Haryanta.p
07 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memperluas kebijakan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) atas bunga atau imbal hasil surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing yang dilepas ke pasar internasional. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213 tahun 2021 yang sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PMK nomor 46 tahun 2018.

Dalam konsiderans beleid tersebut, dijelaskan bahwa ketentuan baru tersebut diterbitkan untuk " mendukung kegiatan pemantauan dan penatausahaan pemegang surat berharga negara Indonesia di berbagai negara yang dilakukan oleh pihak ketiga [...] atau pihak lain yang mendapat penugasan."

Kemudian, disebutkan pula bahwa PMK No.46/2018 belum mampu menampung perkembangan dan kebutuhan kebijakan terbaru sehingga perlu diganti. "Perlu dilakukan penyesuaian kebijakan mengenai PPh atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional," demikian bunyi poin b konsiderans tersebut, dikutip Jumat (7/1).

Dalam Pasal 2 PMK tersebut, disebutkan bahwa PPh DTP atas bunga atau imbal hasil SBN yang diterbitkan di pasar internasional juga diberikan pada pihak lain yang mendapatkan penugasan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional. Dengan demikian, beban PPh terutang atas penghasilan pihak yang mendapatkan penugasan dalam rangka penerbitan atau pembelian kembali SBN di pasar internasional sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.m

Dalam beleid sebelumnya, PPh DTP hanya diberikan atas bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan pemerintah, serta cuma berlaku dalam penerbitan atau pembelian kembali atau penukaran SBN di pasar internasional. 

Pihak ketiga sendiri meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa ef ek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal.

Ruang Lingkup 'Buyback'

Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan juga menjelaskan bahwa pembelian kembali yang dimaksud dalam aturan ini dilakukan oleh pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). Sedangkan penghasilan pihak ketiga yang PPh-nya juga tetap DTP meliputi "fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar intemasional.

Kemudian, cakupan surat berharga yang diterbitkan di pasar internasional terdiri atas surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Sedangkan penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN yang dimaksud dalam ketentuan ini juga termasuk diskonto yang diterbitkan di pasar internasional.

"Pajak penghasilan ditanggung pemerintah [...] merupakan belanja subsidi pajak penghasilan [..]," bunyi Pasal 3 tersebut. Adapun batas waktu pemberian subsidi tersebut, dijelaskan dalam Pasal 6 yang berbunyi: "Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah [...] masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN perubahan."

Related Topics