NEWS

Perpu Cipta Kerja: Poin-poin Penting yang Diterbitkan Jokowi

Perppu Cipta Kerja berdampak pada puluhan Undang-Undang.

Perpu Cipta Kerja: Poin-poin Penting yang Diterbitkan JokowiPresiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
02 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya merilisi dokumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, maklumat penerbitan aturan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jumat (30/12).

Airlangga mengatakan Perppu diterbitkan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, terkait perekonomian maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha di dalam dan luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha. “Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya sembari menambahkan bahwa penerbitan Perppu telah berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Berikut sejumlah poin penting dalam Perppu Cipta Kerja? 

Pertimbangan Penerbitan Perppu

Dokumen setebal 1.117 halaman ini memuat 7 alasan penerbitan Perppu. Salah satunya, dinamika global akibat kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan yang telah menyebabkan pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia.

"... dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional," demikian petikan poin g dalam konsideran Perppu tersebut. Dus, kondisi demikian dinilai perlu direspons dengan standar bauran kebijakan untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi. "...melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja." 

Selain itu, pertimbangan lain yang jadi landasan penerbitan Perppu adalah "...telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa," seperti tertuang dalam poin huruf h.

Indeks tertentu untuk penghitungan upah

Pasal 88D ayat (2) Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan dalam Perppu ini memuat variabel baru dalam penghitungan kenaikan upah.

"Formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," demikian bunyi ayat (2) Pasal 88D.

Namun, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Dalam UU Cipta Kerja, disebutkan formula kenaikan upah minimum didasari variabel inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak, kemudian turunannya yaitu PP nomor 78 2015 tercantum kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ada pula pasal 88 F yang berbunyi: "Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menentukan formula perhitungan upah minimum yang berbeda dengan formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada pasal 88 D ayat (2)."

Related Topics