NEWS

Sri Mulyani Serahkan Keputusan Kenaikan PPN Jadi 12% ke Prabowo-Gibran

Kenaikan PPN dinilai akan tekan daya beli masyarakat.

Sri Mulyani Serahkan Keputusan Kenaikan PPN Jadi 12% ke Prabowo-GibranMenteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN KiTA, Jumat (26/4). (Tangkapan Layar)
21 May 2024

Fortune Recap

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan keputusan kenaikan PPN 12% kepada pemerintahan baru.
  • Kenaikan tarif PPN didasarkan pada UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memprediksi kenaikan tarif PPN akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diserahkan ke pemerintahan baru. Artinya, keputusan naik atau tidaknya tarif PPN tidak akan diambil hingga Oktober mendatang.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya belum membahas dan memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Pasalnya, meski kebijakan tersebut didasarkan pada peraturan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), APBN pada masa transisi disusun dengan mempertimbangkan target penerimaan pemerintah selanjutnya.

Dengan demikian, pemerintah masih perlu menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum mengenai pemenang Pilpres dan berkomunikasi lebih lanjut dengan calon presiden terpilih untuk menentukan kenaikan tarif pajak tersebut.

"Kami hormati pemerintahan yang baru. Termasuk target penerimaannya. Kalau PPN-nya tetap 11 persen, ya kami sesuaikan (target penerimaan pajaknya). Kalau penerimaan disesuaikan dengan UU HPP (PPN naik 12 persen), ya juga akan dibahas," katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR, Selasa (20/3).

Rencana Kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10 persen diubah menjadi 11 persen, dan sudah berlaku pada 1 April 2022. Tarif kembali akan dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

“Jadi, selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN. Jadi, kita lihat saja,” ujarnya dalam konferensi pers usai menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di DPR, Senin (20/5).

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sebab, kenaikan tarif tersebut memberikan efek domino ke konsumsi masyarakat hingga investasi.

“Ketika kebijakan PPN ini diambil, secara tidak langsung akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi karena orang akan menahan konsumsi,” kata Ekonom Indef, Abdul Manap Pulungan, dalam diskusi virtual, Rabu (20/3).

Berdasarkan Pasal 7 UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa tarif PPN 11 persen berlaku pada 1 April 2022, sedangkan tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dia menjelaskan kenaikan PPN akan mempengaruhi keputusan masyarakat terhadap pendapatan yang akan dibelanjakan, khususnya pada komponen nonmakanan seperti kelompok transportasi, komunikasi, serta restoran dan hotel.

"Kenaikan tarif PPN dapat berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga dan menekan sektor-sektor lain dalam perekonomian, karena masyarakat cenderung mengurangi belanja untuk mengantisipasi inflasi yang mungkin terjadi," ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.