Purbaya Ungkap Defisit APBN Tak Akan Diubah Kecuali Terjadi Krisis

- Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana melonggarkan batas defisit APBN di atas 3 persen kecuali jika terjadi krisis ekonomi yang nyata.
- Krisis didefinisikan sebagai kondisi ketika ekonomi mendekati resesi dan seluruh upaya pemulihan tidak mampu mengembalikan pertumbuhan, namun saat ini Indonesia dinilai masih aman.
- Pemerintah tetap menjaga defisit maksimal 3 persen sambil memantau dampak harga minyak dan situasi geopolitik, dengan opsi pemotongan anggaran bila tekanan meningkat.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum berencana melonggarkan batas defisit APBN di atas 3 persen. Hal itu menurutnya hanya dimungkinkan jika negara tengah menghadapi situasi krisis.
“Dalam keadaan normal tidak. Tapi dalam keadaan krisis, iya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3).
Purbaya mengatakan, indikator krisis ialah apabila ekonomi sudah mulai memasuki jurang resesi. Selain itu, sudah tidak ada cara lain untuk memperbaiki ekonomi, atau semua cara memperbaiki ekonomi tidak bisa membalikkan arah ke pertumbuhan ekonomi. Sementra saat ini, Purbaya mengatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda ke arah krisis.
“Kita harus siapkan langkah yang betul-betul matang supaya ketika diperlukan kita bisa eksekusi dengan betul-betul,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperlebar batas defisit lebih dari 3 persen. Hal tersebut disanggah oleh Purbaya. Ia menyatakan kondisi anggaran saat ini masih cukup kuat dalam menghadapi tekanan eksternal.
Sementara itu, aturan defisit anggaran maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) diatur dalam Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa krisis terjadi ketika harga barang telah jauh meningkat, dan bantalan subsidi semakin menipis. “Saat itu kita harus mengambil langkah,” ujarnya, Senin (16/3).
Saat ini, pemerintah masih akan menetapkan maksimum defisit 3 persen sambil mempertimbangkan berapa lama perang antara Iran dan Amerika Serikat (AS) terjadi. Untuk itu, langkah yang diambil adalah pemotongan anggaran agar defisit tidak melewati 3 persen.
“Sudah jelas krisisnya berapa jauh, kita lihat lonjakan harga BBMnya sampai ke berapa. Kemudian baru nanti kita dorong regulasinya disitu. Sebagai referensi, pada saat kita kena COVID, itu semester satu belum keluarin Perppu, dan semester kedua baru kita keluarkan Perppu,” katanya.
















