Kemenhub Jelaskan Ihwal Lonjakan Harga Tiket Pesawat Saat Musim Mudik

Kemenhub menjelaskan lonjakan harga tiket pesawat saat musim mudik terjadi karena peningkatan permintaan.
Direktur Angkutan Udara menyebut dasar perhitungan tarif sejak 2019 perlu dievaluasi.
Kemenhub memastikan pengawasan harga tetap dilakukan.
Jakarta, FORTUNE - Keluhan mengenai tiket pesawat kian mahal selalu muncul pada musim mudik Lebaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi jeritan calon penumpang soal harga tiket yang melambung. Bagi regulator, "mahal" tampaknya adalah perkara persepsi, selama angka di atas lembar tiket belum melampaui plafon legal yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Harto, menegaskan maskapai nasional tidak memiliki kemerdekaan penuh dalam mematok harga. Arsitektur tarif di Indonesia masih bersandar pada skema Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Selama maskapai bermain di dalam koridor tersebut, pemerintah menilai tak ada aturan yang dilanggar.
“Kalau dibilang mahal, seharusnya yang melanggar itu kalau di atas TBA. Tapi kalau masih dalam range TBA, itu belum ada pelanggaran,” ujar Agustinus dalam konferensi pers daring, Selasa (17/3).
Namun, Agustinus tidak menampik aturan yang memayungi harga ini—Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019—mulai tampak lapuk dimakan zaman. Sejak diteken tujuh tahun silam, komponen biaya operasional telah meloncat jauh. Ia menunjuk dua variabel utama sebagai biang keladi: kurs dolar Amerika Serikat dan harga avtur.
“Pada 2019, kurs dolar sekitar Rp14.000 dan harga avtur juga di kisaran itu. Sekarang dolar mendekati Rp17.000 dan avtur sudah sekitar Rp16.000. Secara hitung-hitungan, memang seharusnya ada penyesuaian,” katanya.
Kesenjangan biaya inilah yang memaksa maskapai "memeras" tarif hingga batas maksimal saat periode peak season. Langkah ini dipandang sebagai alibi wajar demi menutup lubang operasional yang kian menganga.
Kemenhub mengeklaim pemantauan terus dilakukan, termasuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, guna memastikan harga tiket tetap dalam ketentuan TBA setelah ditambah komponen pajak, passenger service charge (PSC), serta fuel surcharge.
Selain perkara inflasi biaya, Kemenhub menengarai persepsi mahalnya tiket juga dipicu oleh pilihan rute penumpang. Dalam skema industri, rute transit atau memutar kerap menghasilkan tagihan lebih tinggi karena setiap segmen perjalanan memiliki arloji tarifnya sendiri.
Sebagai misal, penerbangan Cengkareng–Padang via Yogyakarta tentu akan memakan biaya lebih besar ketimbang penerbangan langsung.
Kini, pemerintah berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada kepentingan masyarakat yang mendambakan keterjangkauan harga saat momen ini. Di sisi lain, nakhoda maskapai butuh kepastian agar mesin bisnis mereka tidak mati di tengah tekanan biaya.
“Saat ini kami terus berdiskusi dengan pimpinan untuk kemungkinan penyesuaian ke depan,” kata Agustinus.
















