Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Profil Benny Tjokro, Perjalanan Karier hingga Diblacklist OJK

Profil Benny Tjokro, Perjalanan Karier hingga Diblacklist OJK
potret Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Intinya Sih
  • OJK menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro pada 13 Maret 2026 karena dianggap menyebabkan pelanggaran pasar modal oleh PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

  • Benny Tjokro, pengusaha asal Surakarta dan cucu pendiri Batik Keris, dikenal sebagai figur berpengaruh di pasar saham sebelum terseret kasus besar Jiwasraya dan Asabri.

  • Dalam kasus Bliss Properti, dana hasil IPO sebesar Rp126,6 miliar diketahui mengalir ke Benny Tjokro, sehingga OJK juga memberikan sanksi administratif kepada pihak terkait lainnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE Profil Benny Tjokro kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepadanya untuk menduduki jabatan di perusahaan sektor pasar modal. Keputusan tersebut diumumkan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari penegakan hukum terkait pelanggaran di pasar modal Indonesia.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan sanksi tersebut diberikan karena Benny Tjokrosaputro dianggap sebagai pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk melanggar ketentuan pasar modal.

“(Sanksi) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Benny Tjokro, yang juga dikenal dengan nama Bentjok, sebelumnya dikenal sebagai salah satu figur berpengaruh di pasar saham domestik. Ia sempat masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes sebelum akhirnya terseret berbagai kasus yang berkaitan dengan investasi dan pasar modal.

Latar belakang keluarga dan pendidikan Benny Tjokrosaputro

Benny Tjokrosaputro lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 15 Mei 1969. Ia berasal dari keluarga pengusaha yang memiliki jejak panjang di industri tekstil Indonesia.

Bentjok merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri Batik Keris Solo yang merintis usaha batik sejak 1920. Merek Batik Keris kemudian berkembang menjadi salah satu jenama tekstil yang dikenal luas di Indonesia.

Pendidikan tinggi Bentjok ditempuh di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti. Pada masa kuliah tersebut, ia mulai mengenal dunia pasar modal. Investasi saham pertamanya dilakukan pada saham PT Bank Ficorinvest. Bentjok kemudian lulus dari Universitas Trisakti pada 1995.

Setelah menyelesaikan studinya, sang ayah Handoko Tjokosaputro sempat mendorongnya untuk menekuni bisnis yang lebih riil seperti pengelolaan Keris Gallery dan bisnis properti. Namun, minat Bentjok terhadap pasar saham tetap berlanjut hingga ia dikenal sebagai pelaku aktif di bursa.

Perjalanan bisnis Benny Tjokrosaputro dan perusahaan yang dikendalikan

Dalam perjalanan kariernya, Benny Tjokro terlibat dalam sejumlah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor. Salah satu perusahaan yang paling terkait dengan namanya adalah PT Hanson International Tbk.

Perusahaan tersebut awalnya bernama PT Mayer Textile Industri Indonesia, yang berdiri sejak 1971 dan bergerak di sektor tekstil. Mayer Textile kemudian melantai di Bursa Efek Indonesia pada Oktober 1990 dengan kode saham MYRX.

Setelah krisis moneter 1998, arah bisnis perusahaan berubah ketika Bentjok menggeser fokus usaha Hanson ke sektor properti. Seiring waktu, perusahaan tersebut juga pernah menjalankan bisnis di bidang energi, mineral, hingga batu bara sebelum kembali fokus ke properti.

Benny Tjokrosaputro masuk daftar orang terkaya Indonesia

Sebelum terseret berbagai kasus hukum, Benny Tjokro sempat masuk daftar orang terkaya di Indonesia.

Forbes mencatat namanya dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia pada 2018. Saat itu, ia berada di posisi ke-43 dengan estimasi kekayaan sekitar 670 juta dolar AS atau sekitar Rp9,8 triliun berdasarkan kurs pada periode tersebut.

Riwayat kasus pasar modal dan investasi Benny Tjokrosaputro

Nama Benny Tjokro beberapa kali muncul dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan aktivitas pasar modal. Salah satu kasus awal yang pernah menyeretnya terjadi pada 1997 ketika ia diduga terlibat praktik cornering saham Bank Pikko.

Dalam kasus tersebut, ia disebut melakukan transaksi short selling dan menggunakan sejumlah rekening berbeda untuk memengaruhi pergerakan harga saham. Akibatnya, Bentjok bersama pihak lain diminta membayar keuntungan transaksi sebesar Rp1 miliar kepada negara.

Kasus yang lebih besar muncul pada skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Dalam perkara Jiwasraya, Bentjok dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp16,08 triliun. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bentjok. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.

Dalam perkara Asabri, Bentjok dijatuhi vonis nihil karena telah menerima hukuman terberat dari kasus Jiwasraya, meskipun ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,73 triliun.

Sanksi OJK dan larangan seumur hidup di pasar modal

Pada 2026, OJK menjatuhkan sanksi tambahan berupa larangan seumur hidup bagi Bentjok untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Sanksi tersebut berkaitan dengan temuan pelanggaran pada PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.

Serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 s.d. LKTT 2023.

Dana tersebut berasal dari hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang kemudian diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar.

Selain larangan terhadap Bentjok, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk direksi perusahaan serta pihak akuntan.

FAQ seputar profil Benny Tjokro

Siapa Benny Tjokro?

Benny Tjokrosaputro adalah pengusaha dan pelaku pasar modal yang pernah mengendalikan PT Hanson International Tbk.

Mengapa Benny Tjokro diblacklist OJK?

OJK melarang Benny Tjokro beraktivitas di pasar modal seumur hidup karena keterlibatannya dalam pelanggaran terkait manipulasi dana IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Apa kasus terbesar yang melibatkan Benny Tjokro?

Benny Tjokro terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,08 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in News

See More