NEWS

Sidang PKPU Waskita Digelar Pekan Depan, 5 Vendor Tagih Rp27,01 Miliar

Waskita fokus restrukturisasi kreditur bank dan obligasi.

Sidang PKPU Waskita Digelar Pekan Depan, 5 Vendor Tagih Rp27,01 MiliarKantor Pusat Waskita Karya (Sumber: setiapgedung.web.id)
31 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghadiri sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang akan digelar pada 5 September 2023.

Dalam keterangan resminya, SVP Corporate Secretary Waskita, Emy Puspa Yunita, menyatakan surat panggilan tersebut diterima perseroan pada 28 Agustus 2023. 

Gugatan PKPU—dengan total tagihan Rp27,019 miliar—tersebut dilayangkan lima subkontraktor proyek Waskita dengan tiga nomor perkara.

Pertama, 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dari pemohon PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi.

Permohonan PKPU tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang Rp323 juta dari Mata Langit Nusantara dan Rp1,09 miliar dari CV Anugerah Pertiwi.

Kedua, 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan Pemohon PT Asri Kemasindo. Gugatan ini terkait pelunasan utang Rp24 miliar dari PT Asri Kemasindo 

Ketiga, 264/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan pemohon PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal. Gugatan permohonan ini terkait permintaan pelunasan utang Rp930 juta dari Wahyu Graha Persada dan Rp676 juta dari CV Ferry Pratama.

"Manajemen perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," ujar Emmy dalam keterangan resminya, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (31/8).

Emmy juga menyampaikan bahwa persidangan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. 

"Waskita Karya berkomitmen meningkatkan kinerja dan fokus pada penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan serta meningkatkan sistem perusahaan untuk mencapai kinerja operasional yang maksimal dan meningkatkan kapasitas keuangan bisnis sebagai langkah menuju transformasi bisnis," katanya.

Restrukturisasi kreditur perbankan dan obligasi

Saat ini Waskita juga sedang menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, perseroan mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill

Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan olehnya sangat terbatas.

"Meskipun per 30 Juni 2023, Waskita Karya entitas induk masih memiliki kas sebesar Rp 4,6 triliun, untuk dapat menggunakan sebagian besar dari kas tersebut, perseroan memerlukan persetujuan dari kreditur," ujarnya.

Di tengah panggilan sidang tersebut, sejumlah vendor atau subkontraktor proyek Waskita turut melayangkan gugatan PKPU.

Pada 25 Agustus 2023, tercatat ada tujuh perusahaan dan dua CV mendaftarkan PKPU Waskita ke ke PN Jakpus pada hari tersebut.

Selain, PT Wahyu Graha Persada, PT Asri Kemasindo, PT Mata Langit Nusantara, CV Anugerah Pertiwi, dan CV Perry Pratama Tunggal, para pemohon lainnya adalah PT Taraindo Energi Perkasa, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Bumi Nadi Makmur, dan PT Bumi Graha Persada.

Related Topics