NEWS

Soal PPN Naik 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Akan dikomunikasikan ke capres terpilih.

Soal PPN Naik 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasan Sri MulyaniMenteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
20 March 2024

Fortune Recap

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum membahas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
  • Pemerintah menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dan berkomunikasi dengan calon presiden terpilih untuk menentukan kenaikan tarif pajak.
  • Pembahasan APBN 2025 memiliki linimasa tersendiri yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Nota Keuangan di DPR pada 16 Agustus mendatang.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah belum membahas dan memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Pasalnya, meski kebijakan tersebut didasarkan pada peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), APBN di masa transisi disusun dengan mempertimbangkan target penerimaan pemerintah selanjutnya.

Dengan demikian, pemerintah masih perlu menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum mengenai pemenang Pilpres dan berkomunikasi lebih lanjut dengan calon presiden terpilih untuk menentukan kenaikan tarif pajak tersebut.

"Kami hormati pemerintahan yang baru. Termasuk target penerimaannya. Kalau PPN-nya tetap 11 persen, ya kami sesuaikan (target penerimaan pajaknya). Kalau penerimaan disesuaikan dengan UU HPP (PPN naik 12 persen), ya juga akan dibahas," katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR, Selasa (20/3).

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) dan belum membahas detail program yang akan tertuang dalam APBN 2025.

Menurutnya, pembahasan APBN 2025 memiliki linimasa tersendiri yang hasil akhirnya akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Nota Keuangan di DPR pada 16 Agustus mendatang.

Itu pula sebab dia dan jajaran Kementerian Keuangan belum mengeluarkan pernyataan apa pun mengenai program-program yang diusung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang unggul dalam hitung cepat Pilpres.

"Sama seperti tradisi transisi, kami akan membantu mendesain APBN untuk transisi," ujarnya..

Lini masa penyusunan APBN

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, sebelumnya sempat menjelaskan proses penyusunan APBN dimulai dari internal pemerintah.

Proses itu meliputi penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional; penyusunan kapasitas fiskal; review baseline atau angka dasar kementerian/lembaga (K/L); kemudian penyampaian KEM-PPKF dan ketersediaan anggaran ke Presiden pada Maret.

Selanjutnya, pembahasan pagu indikatif pada Maret; pagu anggaran pada akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR; penelahaan rencana kerja dan anggaran (RKA) K/L pada akhir Juli, penyusunan Nota Keuangan pada awal Agustus; dan penerbitan Peraturan Presiden perincian APBN tahun anggaran 2025 setelah ditetapkan sebagai UU.

Sejak Mei dan seterusnya, pembahasan APBN berproses dengan DPR. Penyampaian KEM-PPKF ke DPR dilakukan pada minggu ketiga Mei, pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN pada Mei hingga Juni, dilanjutkan penyampaian RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan ke DPR, lalu pembahasan RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan pada Agustus hingga September, dan berakhir dengan penetapan APBN TA 2025 pada Oktober.

Semua proses itu diatur dalam Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah No.17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. 

Kenaikan tarif PPN dalam UU HPP dilakukan bertahap dari semula 10 persen menjadi 11 persen mulai April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025.

Related Topics