NEWS

Bertahap, Pemerintah akan Naikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025

Kebijakan kenaikan PPN merupakan program lanjutan Jokowi.

Bertahap, Pemerintah akan Naikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025Shutterstock/Panchenko Vladimir
08 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan mengalami penundaan. Dengan demikian, pada 2025 PPn akan menjadi 12 persen secara bertahap.

Hal ini berarti kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan pada masa pemerintahan yang akan datang. Sejak 2022, tarif PPN telah naik menjadi 11 persen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dari sebelumnya 10 persen.

Kebijakan kenaikan PPN merupakan program lanjutan Jokowi

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok. Setpres)

Airlangga menyatakan, kebijakan Kenaikan PPN merupakan keberlanjutan dari program Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pemerintahan berikutnya. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen, diubah menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN rencananya akan dinaikkan lagi menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan," kata Airlangga dilansir Antaranews.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN akan melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024.

"Nanti kalau perlu penyesuaian dan lain-lain, kita bicarakan dengan DPR," kata Prastowo.

Meskipun demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen. Perubahan itu dapat dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Related Topics