NEWS

Trending Twitter, Bea Cukai Bantah Isu Petugasnya Palak Turis Taiwan

Bea Cukai koordinasi berbagai pihak untuk klarifikasi.

Trending Twitter, Bea Cukai Bantah Isu Petugasnya Palak Turis TaiwanPenumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 dari Singapura tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (16/2/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
13 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tagar bea cukai kembali trending di media sosial Twitter dengan sentiman negatif. Oknum petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, diduga melakukan pemerasan kepada seorang turis asal Taiwan. 

Kabar tersebut mencuat setelah video dari media berita Taiwan tentang isu pemerasan tersebut beredar di Twitter. Turis Taiwan, dalam video tersebut, disebut telah diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penelusuran terkait informasi dimaksud.

"Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan. Hasilnya setelah diterjemahkan terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan resminya, Kamis (13/4).

Ia menjelaskan, isu tersebut bermula dari unggahan akun Luday (Never enough) yang menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Dalam keterangan tersebut, ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Turis tersebut lantas menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya, ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah Ia terima.  

"Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas tersebut melakukan stempel atau cap passwordnya dan ia dipersilahkan melanjutkan perjalanannya," jelas Nirwala.

Kordinasi dengan instansi lain

Dari keterangan tersebut, kata Nirwala, lembaganya meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai. "Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor," tuturnya.

Pengambilan foto di area terbatas bandar yang diatur peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 80/2017, dan bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. "Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun merupakan kewenangan bea cukai," ujarnya.

Namun demikian, ia menyampaikan bahwa Bea Cukai tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari tahu dulu persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

"Dapat kami sampaikan pula saat ini kami dalam proses berkomunikasi dengan kantor dagang dan ekonomi Indonesia di Taipei," kata Nirwala.

Related Topics