Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap pada 2023 mencapai Rp3,5 triliun atau naik 300 persen dari realisasi 2022 yang senilai Rp1,26 triliun. Target itu sejalan dengan peralihan skema pungutan hasil perikanan dari sebelumnya praproduksi ke pascaproduksi, serta pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur dan skema pungutan hasil perikanan pascaproduksi diharapkan mendorong capaian PNBP sektor perikanan, serta menciptakan keberlanjutan perikanan tangkap.
“Jika tidak diatur, maka [sumber daya laut] akan habis dan dampaknya akan buruk sekali,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/2).
KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pascaproduksi melalui penghitungan mandiri.