Hexana juga menjelaskan, jika tidak ada PMN Rp3 triliun dan perbaikan tarif IJP, maka gearing ratio atau tingkat kesehatan perusahaan penjamin bakal melampaui threshold mencapai 40 kali. Sementara itu, dengan suntikan PMN Rp3 triliun tanpa penyesuaian tarif IJP, gearing ratio masih melebihi 20 kali. Kondisi tersebut tidak memberikan keuntungan yang baik bagi perusahaan.
“Secara profitability, kondisi ini kurang bagus karena masih akan terdapat kerugian atau penurunan ekuitas sampai dengan tahun 2026,” tegas Hexana.
Hexana menambahkan, Askrindo dan Jamkrindo komit menjalankan penugasan penjaminan, namun harus dengan tingkat kesehatan dan profitability yang baik. “Jadi secara organik kapasitas Askrindo dan Jamkrindo akan mampu memberikan penjaminan kalau didukung dengan penguatan permodalan melalui PMN maupun penyesuaian tarif IJP,” tutup dia.
Seperti diketahui, KUR merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga keberlangsungan UMKM dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
IFG berperan penting di sisi hilir program KUR dengan menjalankan penugasan pemerintah dalam memberikan penjaminan KUR kepada pelaku UMKM melalui Askrindo dan Jamkrindo. Kedua perusahaan tersebut menanggung porsi risiko 70 perswn dengan IJP 1,5 persen - 2,0 persen dari penyaluran KUR.