Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
INDEF Peringatkan Risiko Tarif  Resiprokal AS bagi Kebijakan Ekonomi
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C., pada Kamis (19/2). (instagram.com/ustraderep)

Jakarta, FORTUNE - Kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai sorotan dari kalangan ekonom. Perjanjian dagang tersebut dinilai berisiko memperkecil fleksibilitas pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi nasional.

Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Ahmad Heri Firdaus, menilai cakupan ART melampaui sekadar penyesuaian tarif bea masuk. Menurutnya, substansi kesepakatan juga menyentuh aspek yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan industri, perdagangan, hingga regulasi di dalam negeri.

"Kebijakan kita dibatasi, ya kita disetir untuk bikin kebijakan aja kita dibatasi. Itu yang cukup memberatkan di situ ya. Nanti berpotensi ruang membuat kebijakan semakin sempit," katanya dalam diskusi INDEF bertajuk Untung Rugi Perjanjian Dagang AS-RI yang digelar secara daring, Jumat (27/2).

Heri menjelaskan, ART merupakan bagian dari strategi Amerika Serikat untuk menekan defisit neraca dagang terhadap negara mitra, termasuk Indonesia. Namun ia menilai desain kesepakatan tersebut mencerminkan ketimpangan. Indonesia disebut telah menghapus sekitar 99 persen tarif untuk produk asal AS, yang pada praktiknya membuka akses luas bagi barang impor Amerika ke pasar domestik.

Di sisi lain, sejumlah komoditas ekspor Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan non-tarif di pasar AS, seperti pembatasan kuota, standar teknis, dan persyaratan administratif lainnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak ART terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang selama ini menjadi instrumen penting dalam mendorong penguatan industri nasional dan menarik investasi. Sejumlah investor global telah menyesuaikan strategi investasinya dengan aturan TKDN. Jika ruang kebijakan ini tergerus, daya tarik industri dalam negeri dikhawatirkan ikut terpengaruh.

Lebih lanjut, Heri memperkirakan kesepakatan tersebut dapat memberi tekanan tambahan pada kinerja ekspor Indonesia. Persaingan dengan Vietnam dan Malaysia dipandang semakin ketat mengingat struktur biaya produksi di kedua negara tersebut relatif lebih kompetitif. Sementara itu, biaya produksi domestik yang masih tinggi menjadi tantangan tersendiri bagi daya saing produk Indonesia di pasar global.

Selain itu, Indonesia berpotensi menghadapi lonjakan produk impor, baik dari AS maupun dari negara lain yang mengalihkan ekspornya akibat perubahan arus perdagangan global. Kondisi ini berisiko memperketat kompetisi di pasar dalam negeri dan memberi tekanan pada sektor industri nasional.

Heri menekankan perlunya memperluas tujuan ekspor sekaligus memperkokoh basis industri nasional agar ketergantungan pada pasar tertentu dapat ditekan. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan ART tidak mengganggu agenda hilirisasi dan laju pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. “Indonesia perlu memperkuat daya saing industri, menekan biaya produksi, dan memperluas pasar ekspor agar tetap kompetitif di tengah perubahan kebijakan perdagangan global,” ujarnya.

Dok. INDEF

Editorial Team