Dalam pernyataan bersama yang dirilis oleh para menteri luar negeri delapan negara tersebut, disebutkan bahwa keputusan bergabung diambil secara kolektif sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin Presiden Trump.
“Para menteri mengumumkan keputusan bersama negara masing-masing untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian. Mereka juga menegaskan kembali dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin Presiden Donald Trump serta komitmen untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi,” tulis pernyataan bersama tersebut, Rabu (21/1).
Pernyataan itu menjelaskan bahwa Dewan Perdamaian akan berperan sebagai otoritas sementara dalam fase transisi pascaperang di Gaza. Mandat tersebut mencakup penguatan gencatan senjata permanen, dukungan terhadap rekonstruksi wilayah, serta penciptaan fondasi perdamaian yang berkelanjutan.
Para menteri juga menekankan bahwa misi Dewan Perdamaian berlandaskan prinsip hukum internasional, termasuk pengakuan terhadap hak rakyat Palestina.
“Upaya tersebut berlandaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara sesuai hukum internasional, guna membuka jalan bagi keamanan dan stabilitas bagi seluruh negara dan masyarakat di kawasan,” tutup pernyataan tersebut.
Board of Peace merupakan organisasi antarpemerintah yang dipimpin Amerika Serikat dan strukturnya diumumkan secara resmi oleh Trump pada 15 Januari 2026. Dewan ini dirancang beranggotakan tujuh hingga sepuluh negara, serta melibatkan tokoh internasional tertentu dalam struktur kepemimpinannya. Fokus utamanya adalah administrasi sementara, rekonstruksi, dan pemulihan ekonomi di Jalur Gaza.