Jakarta, FORTUNE – Indonesia memiliki sejumlah upaya dukungan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca seperti penetapan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) serta pengenalan pajak karbon. Keduanya memiliki payung hukum masing-masing.
“Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang melakukan tindakan yang nyata terkait transisi energi yang adil dan terjangkau. Hal ini menunjukkan sinyal yang kuat tentang keseriusan Indonesia dalam menangani risiko perubahan iklim,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, dalam keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (2/11).
Pada konferensi perubahan iklim yang dikenal dengan Conference of the Parties (COP26)—berlangsung di Glasgow, Skotlandia—Indonesia juga berperan dalam mendorong negara-negara maju untuk mendanai negara berkembang. Ini berkait dengan mobilisasi dana hingga US$100 miliar per tahun oleh negara-negara maju.