Jakarta, FORTUNE - Perusahaan budidaya dan pengolahan ikan yang berlokasi di Danau Toba mengeluhkan masalah ketidaksingkronan regulasi mengenai kapasitas produksi budidaya ikan di Danau Toba dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 dan SK Gubernur 2023. Hal tersebut dipaparkan melalui sidang kanal Debottlenecking yang digelar oleh Kementerian Keuangan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021, kapasitas produksi adalah sebesar 10 ribu ton, sedangkan SK Gubernur 2023 menyebut bahwa kapasitas produksi sebesar 60 ribu ton.
Hal tersebut tidak sinkron dengan perizinan yang dimiliki, di mana PT Aqua Farm Nusantara telah memiliki lisensi atau izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton pada 1998, dimana perusahaan telah beroperasi lebih awal dari ketentuan perpres tersebut. Sementara itu, terdapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperingaktan bahwa kapasitas produksi hanya 10 ribu ton.
Hal ini menjadi kekhawatiran perusahaan bahwa perpres akan mempengaruhi investasi ke depannya.
“Kami beroperasi lebih awal dari ketentuan perpres tersebut. Dan ini yang menjadi concern kami bagaimana hal ini tentunya akan mempengaruhi investasi-investasi kedepannya. Kebutuhan pangsa pasar ikan telapia sangat besar. Dan ini menjadi penopang ekspor utama juga di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara, Tri D Saputra, dalam sidang kanal Debottlenecking, Selasa (19/5).
Aqua Farm Nusantara yang merupakan bagian dari Regal Springs Group telah berinvestasi sebesar US$100 juta di Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM merekomendasikan bahwa dikeluarkan diskresi kuota mana yang akan dipakai karena investasi akan terhenti apabila menunggu revisi perpres. Sejalan dengan hal tersebut, studi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengkaji jumlah kapasitas produksi yang tepat.
Untuk itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pemimpin rapat menyetujui dana sebesar Rp200 juta akan dikeluarkan untuk studi tersebut yang akan memakan waktu selama 2 hingga 3 bulan. Dana penelitian tersebut akan berasal dari dana abadi riset Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Penelitian akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Privinsi Sumatera Utara dan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Hasil riset tersebut akan menjadi dasar pembahasan revisi Perpres Nomor 60 Tahun 2021.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa perusahaan masih dapat melakukan produksi sejalan dengan asas grandfather clause dari Undang-Undang Pasar Modal.
